Ilustrasi SPBU tak lagi menjual BBM jenis Premium - - Foto: MI/ Supardji Rasban
Ilustrasi SPBU tak lagi menjual BBM jenis Premium - - Foto: MI/ Supardji Rasban

Kementerian ESDM Mulai Batasi Penjualan Premium

Suci Sedya Utami • 28 Agustus 2021 18:59
Jakarta: Pemerintah terus mengedukasi masyarakat dalam penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang lebih ramah lingkungan. Kementerian ESDM pun mulai membatasi outlet penjualan premium, terlebih merujuk pada rendahnya konsumsi BBM jenis tersebut pada 2021.

"Sesuai dengan program langit biru Pertamina, outlet penjualan premium mulai dikurangi pelan-pelan, terutama pada saat pandemi, crude jatuh, substitusi dengan pertalite," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif dilansir dari laman resmi Kementerian ESDM, Sabtu, 28 Agustus 2021.
 
Semua negara, kata Arifin, mulai meninggalkan penggunaan premium yang beroktan rendah. Tercatat hanya ada empat negara di dunia yang sampai saat ini masih mengkonsumsi premium dengan nilai oktan (RON) 88. Dari empat negara tersebut, Indonesia menjadi salah satu yang segera meninggalkan Premium.
 
"Masih ada empat negara di dunia masih menggunakan premium. Kita tertinggal dari Vietnam yang sudah Euro 4 dan akan masuk ke Euro 5. Kita masih Euro 2," tutur dia.

Arifin mengatakan tujuan peralihan ini untuk meningkatkan kualitas BBM dan menekan emisi gas. Dalam jangka panjang, memperhatikan perkembangan teknologi kendaraan yang menuntut kualitas BBM lebih baik, maka pihaknya berharap akan ada shifting konsumsi ke lebih baik yakni pertamax.
 
Berdasarkan data Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), serapan premium selama Januari sampai Juli 2021 tergolong rendah. Selama Januari-Juli 2021, konsumsi Premium baru mencapai 2,71 juta kilo liter (KL) atau hanya 27,18 persen dari kuota tahun ini sebesar 10 juta KL.
 
BBM jenis premium termasuk dalam Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yang harga jualnya diatur pemerintah, sama seperti solar subsidi. Penjualan premium di Indonesia saat ini hanya dilakukan oleh Pertamina berdasarkan penugasan pemerintah.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan