Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan anggaran untuk hibah rehabilitasi dan rekonstruksi sejak 2015-2021 telah dialokasikan sebesar Rp9,99 triliun. Adapun total realisasi penyaluran mencapai Rp9,71 triliun kepada lebih dari 387 pemerintah daerah.
"Setiap tiga bulan sekali Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) bersama BNPB melakukan pemantauan dan evaluasi atas perkembangan pelaksanaan kegiatan hibah rehabilitasi dan rekonstruksi di daerah," kata dia dilansir dari laman resmi Kemenkeu, Selasa, 22 Maret 2022.
Pemerintah pusat senantiasa mendorong pemda untuk dapat melaksanakan kegiatan hibah rehabilitasi dan rekonstruksi secara tepat waktu. Sementara terkait upaya pemulihan pascabencana di daerah, pemda diharapkan dapat memperhitungkan kemampuan dalam merealisasikan anggaran ketika membuat usulan hibah rehabilitasi dan rekonstruksi.
"Sehingga dalam pelaksanaannya (rehabilitasi rekonstruksi pascabencana) bisa segera direalisasikan secara tepat waktu dan sesuai dengan output yang direncanakan atau diusulkan," ungkap Prima.
Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2008, Indonesia memiliki tiga tahapan mekanisme penanggulangan bencana, yaitu tahap prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana. Pemerintah pusat maupun daerah wajib melakukan pengelolaan risiko bencana di setiap tahap penanggulangan bencana tersebut.
Pada fase prabencana, pemerintah mengalokasikan dana kontinjensi bencana untuk kementerian/lembaga yang terlibat penanggulangan bencana seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Sosial, dan K/L teknis lainnya melalui APBN.
Untuk fase tanggap darurat, pemerintah mengalokasikan dana siap pakai (on call) melalui BNPB dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Dana ini dimanfaatkan antara lain untuk penyelamatan dan evakuasi masyarakat terdampak, pemenuhan kebutuhan dasar, dan pemulihan segera sarana prasarana vital. Sedangkan pada tahap pascabencana atau fase rehabilitasi dan rekonstruksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id