Jakarta: Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Terpadu perlu dilaksanakan secara menyeluruh, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Hal itu akan mendorong terciptanya ketahanan air nasional dan menjamin ketersediaan sumber air baku untuk masyarakat.
Pemerintah melalui Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional menetapkan rekomendasi terhadap isu strategis yang terdiri dari penanganan masalah pesisir/pantai, khususnya pantai utara Pulau Jawa, strategi Pengelolaan SDA dalam mendukung peningkatan produksi pangan berkelanjutan, dukungan SDA untuk Program Pengembangan Food Estate, dan pembangunan prasarana SDA di tengah pandemi covid-19.
"Harapan kita bersama tentunya adalah materi substansi yang telah disepakati dan sudah diputuskan dalam Sidang Pleno ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Bapak Presiden, sehingga dapat segera ditindaklanjuti pelaksanaannya oleh seluruh stakeholders sesuai tugas dan fungsinya masing-masing," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resminya, Kamis, 3 Maret 2022.
Selanjutnya, dilakukan Penetapan Usulan Rencana Kerja Dewan SDA Nasional Tahun 2022, serta Penetapan Usulan Pembentukan Panitia Pelaksana Rencana Kerja Dewan SDA Nasional 2022. Panitia Pelaksana Dewan SDA Nasional terdiri dari Pengarah yang terdiri dari unsur Kemenko Perekonomian, Kemenko Kemaritiman dan Investasi, dan Kementerian PUPR, serta Panitia Khusus yang terdiri dari anggota Dewan SDA Nasional yang bertugas membidangi Konservasi SDA, Pendayagunaan SDA, dan Pengendalian Daya Rusak Air.
Ia berharap para pihak terkait dapat saling bersinergi dalam penyelenggaraan kegiatan atau program pengelolaan SDA, sehingga hasilnya dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Presiden Joko Widodo juga mengarahkan agar pengelolaan SDA ini juga bisa dihubungkan dengan pengentasan kemiskinan ekstrem, misalnya dengan membangun sumur-sumur.
Sebagaimana amanat dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, perlu segera diwujudkan Ketahanan Air Nasional, dan menetapkan Indeks Ketahanan Air Nasional. Selain itu, mengingat mendesaknya kebutuhan akan dasar hukum untuk implementasi pengelolaan SDA terpadu dan berkelanjutan, tentunya perlu didorong percepatan penerbitan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Terkait transisi energi, Indonesia memiliki potensi energi terbarukan cukup besar. Dapat lihat dari banyaknya sungai, bendungan, serta tampungan-tampungan air lainnya, yang dapat dimanfaatkan untuk penyediaan air baku dan menjadi sumber energi terbarukan dalam rangka mendukung ekonomi hijau dan biru.
Selain itu, guna mewujudkan ketahanan air nasional dan regional, serta menyelesaikan isu-isu sektoral di tingkat regional, Pemerintah Provinsi didorong untuk segera mengaktifkan kembali dan/atau membentuk Dewan SDA Provinsi, sebagai wadah koordinasi pengelolaan SDA.
"Kami tetapkan Rencana Kerja agar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh seluruh Anggota Dewan SDA Nasional baik dari unsur Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, serta Non-Pemerintah. Kami juga berharap Dewan SDA Nasional dapat terus meningkatkan kinerjanya sehingga rekomendasi yang dihasilkan dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat Indonesia," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News