"Kami sampaikan bahwa Garuda Indonesia Group sepenuhnya menghormati proses hukum yang telah berjalan sampai dengan saat ini," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 24 Juni 2020.
Menurut Irfan putusan KPPU tersebut merupakan tindak lanjut dari penelitian dan pemeriksaan KPPU terhadap sejumlah maskapai penerbangan nasional. Termasuk Garuda Indonesia Group pada 2019 lalu.
"Perlu kiranya kami sampaikan bahwa putusan KPPU tersebut merupakan tindak lanjut dari penelitian dan pemeriksaan KPPU terhadap sejumlah maskapai penerbangan nasional," ujarnya.
Emiten berkode GIAA itu menyadari iklim usaha yang sehat menjadi pondasi penting bagi ekosistem industri penerbangan agar dapat terus berdaya saing. Karenanya, maskapai pelat merah akan memfokuskan pencapaian kinerja usaha yang optimal sejalan dengan upaya penerapan prinsip dan ketentuan persaingan usaha yang sehat.
"Oleh karenanya, saat ini Garuda Indonesia Group memastikan untuk senantiasa memperkuat komitmennya dalam menjalankan tata kelola bisnis perusahaan di tengah tantangan industri penerbangan yang semakin dinamis, dengan tetap mengedepankan prinsip kepatuhan terhadap kebijakan yang berlaku," tandas Irfan.
Sebelumnya, KPPU memutuskan tujuh maskapai terbukti melakukan kartelisasi harga tiket pesawat, termasuk Garuda Indonesia. Enam maskapai lainnya adalah PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News