"Dengan begitu, KSP Indosurya sebagai debitur akan menjalani perjanjian perdamaian yang ditawarkan kepada para kreditur," kata Kuasa Hukum KSP Indosurya, Juniver Girsang, usai putusan, di PN Jakarta Pusat, Jumat, 17 Juli 2020.
Juniver mengatakan, dengan pengesahan homologasi ini, debitur harus menjalankan apa yang disampaikan pengurus KSP Indosurya di hadapan kreditur di persidangan sebelumnya. Sebaliknya, dia berharap kreditur mendukung kelanjutan KSP Indosurya.
"Sehingga, apa yang disampaikan di proposal perdamaian bisa terlaksana dengan baik," kata dia.
Kuasa Hukum KSP Indosurya Cipta, Hendra Widjaya, menyambut baik putusan yang diambil majelis hakim. Ia meyakini KSP Indosurya akan melaksanakan skema tersebut sesuai jadwal yang telah disampaikan.
"Kami tim kuasa hukum mengucapkan terima kasih atas dukungan-dukungan kreditur yang mendukung perdamaian ini," kata dia.
Pengurus PKPU Martin Patrick Nagel menjelaskan, setelah adanya putusan homologasi ini, debitur akan melaksanakan apa yang telah direncanakan dalam perjanjian perdamaian. Ini adalah manifestasi proposal perdamaian yang telah disetujui oleh mayoritas kreditur pada waktu rapat voting atas rencana perdamaian.
"Debitur memang harus penuhi janji-janji yang dalam rapat perdamaian sesuai periode-periode yang ditawarkan," kata Martin.
Martin menyampaikan, dalam rencana perdamaian yang ditawarkan kreditur dan disetujui kreditur, periode pembayarannya dicicil secara bulanan dan semua bunga dihapuskan. Selain itu, koperasi memprioritaskan pembayaran kepada kreditur lansia dan yang sakit.
Mengenai skema yang ditawarkan, dia menjelaskan periode pembayaran yang dilakukan bertahap. Tahapan disesuikan dengan besaran nominal.
Baca: Ikhtiar Pejabat Indosurya Kembalikan Dana Nasabah
Pengurus PKPU lainnya, Muhammad Arifudin mengatakan, dengan dibacakannya putusan oleh majelis hakim, keputusan bersifat mengikat. Baik itu kepada kreditur yang mendaftarkan tagihan maupun kreditur yang tidak mendaftarkan tagihan.
Di persidangan, Majelis hakim Pengadilan Niaga memutuskan mengesahkan homologasi perkara PKPU antara Indosurya Cipta dengan para kreditur. Keputusan ini berdasarkan hasil voting yang dihadiri 4.724 anggota mewakili 1,1 juta anggota lainnya yang dilakukan pada Kamis, 9 Juli lalu.
"Mengingat telah disahkannya perjanjian perdamaian ini, maka sesuai dengan asas hukum yang berlaku, putusan dalam perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Terkait dengan jasa pengurus KSP Indosurya Cipta dengan PKPU akan ditetapkan tersendiri," kata Majelis hakim PKPU Indosurya, Susanti Asri Wibawani, dalam putusannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News