Namun Chevron wajib memulihkan lingkungan pada blok migas tersebut sebelum hengkang lantaran telah dieksploitasi selama lebih dari 50 tahun.
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan ada dua opsi yang bisa dipilih dalam pemulihan lingkungan blok migas yakni melalui ASR atau tanah terkontaminasi. Sayangnya cara itu tidak bisa selesai saat masa kontrak berakhir.
"Saya minta audit lingkungan yang sedang berjalan dan hal-hal lain terkait angka saat ini dan program pascatambang," kata Dwi sebagaimana dikutip Sabtu, 18 Juli 2020.
Wakil Kepala SKK Migas Fatar Yani menambahkan pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait kewajiban-kewajiban Chevron tersebut. Dalam minggu ini akan ada petugas audit yang ke lapangan untuk melihat potret terakhir di wilayah Rokan.
Audit lingkungan ini akan memengaruhi perjanjian investasi Chevron di masa terakhir. Chevron memang sepakat untuk investasi melakukan pengeboran pada November mendatang sebanyak 114 sumur.
Sebanyak dua rig akan dimasukkan ke lokasi akan bisa mengebor 14 sumur tahun ini. Lalu mulai tahun depan hingga Juli akan masuk lagi tiga rig akan bisa ngebor 114 sumur.
Meskipun nantinya Chevron tidak akan menikmati hasil pengeboran tersebut, investasi ini dilakukan demi menjaga penurunan produksi minyak di blok tersebut.
"Harapan kami begitu ada investasi (Chevron) jalan, Petyamina akan meneruskan paling tidak 10 rig sehingga target 200 sumur di akhir tahun bisa tercapai. Ditargekan agreement akhir Juli sudah selesai, kita finalkan agreement," jelas Fatar.
Adapun Chevron menggunakan skema kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) cost recovery dalam mengelola Blok Rokan. Pada skema tersebut kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tidak diwajibkan untuk mencadangkan dana dana Abandonment and Site Restoration (ASR) untuk pemulihan wilayah kerja usai digarap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News