Tebu. Foto: MI.
Tebu. Foto: MI.

Pemerintah Tentukan Harga Pembelian Tebu Rp690 Ribu/Ton

Arif Wicaksono • 15 Mei 2024 15:54
Jakarta: Pemerintah telah menentukan harga pembelian tebu demi menjaga keseimbangan harga gula dari hulu hingga hilir, di awal musim giling tebu yang akan berlangsung pertengahan Mei 2024.
 
baca juga:  Gula Pasir Mendadak Langka dan Mahal di Pasaran

Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Perkebunan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. B-406/KB 110/E/05/2024 tanggal 3 Mei 2024, menyatakan harga dengan sistem pembelian tebu di wilayah Jawa pada rendemen tujuh persen senilai Rp690 ribu per ton tebu.
 
"Hal itu sudah memperhitungkan keuntungan petani sebesar 10 persen dari Biaya Pokok Produksi (BPP) tebu. Ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat daya saing industri gula nasional secara berkelanjutan," kata Direktur Jenderal Perkebunan, Andi Nur Alam Syah, dilansir Infopublik.id, Rabu, 15 Mei 2024.
 
Andi Nur Alam menegaskan dengan sistem pembelian tebu ini petani mendapat harga yang lebih jelas, dan menguntungkan petani. Menurutnya, penetapan harga dilakukan dengan mempertimbangkan BPP tebu Tahun 2023/2024 yang dilakukan survei oleh Tim Independen yang terdiri dari perguruan tinggi termasuk peneliti dari Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia (P3GI).

"Besaran HPP Tebu didasarkan pada BPP Tebu Tahun 2024 di masing-masing wilayah sentra tebu, yaitu Wilayah Jawa, Wilayah Lampung, Wilayah Sulawesi Selatan dan Wilayah Gorontalo yang dilaksanakan mulai dari 20 hingga 29 Februari 2024 di daerah sentra pengembangan tanaman tebu yakni Jatim, Jateng, Jabar, DIY, Lampung, Sulsel dan Gorontalo,” tegas dia.
 
Andi Nur Alam mengungkapkan SE yang dikeluarkan mencantum harga tebu petani di masing-masing daerah. Untuk yang berada di wilayah Jawa, harga pokok pembelian tebu memperhatikan BPP tebu wilayah Jawa ditambah dengan 10 persen keuntungan petani sehingga didapat HPP sebesar Rp690 ribu per ton dan untuk Wilayah Lampung menjadi sebesar Rp540 ribu, Wilayah Sulawesi Selatan Rp620 ribu, dan Wilayah Gorontalo sebesar Rp510 ribu.
 
"HPP tersebut juga memperhatikan rendemen tebu, apabila rendemen tebu lebih tinggi atau lebih rendah dari tujuh persen, maka harga pembelian tebu juga harus disesuaikan secara proporsional. Selain itu untuk tebu yang berada di luar wilayah juga mempertimbangkan ongkos angkutan, semisal tebu yang berada di luar wilayah Jawa mendapat harga sebesar Rp720 ribu. Hal ini karena selisih Rp40 ribu merupakan ongkos angkutan yang diperhitungkan," ungkap dia.

Alasan beli tebu di atas harga pemerintah

Lebih lanjut, Andi Nur Alam menekankan perlunya alasan yang jelas jika Pabrik Gula (PG) membeli tebu dengan harga di atas harga yang ditetapkan oleh Pemerintah. Misalnya kalau PG membeli tebu seharga Rp800.000 per ton tebu untuk wilayah Jawa, maka akan terdapat selisih yang lumayan tinggi.
 
"Sehingga perlu penjelasan selisih itu merupakan penambahan perhitungan darimana, jangan sampai adanya hal tersebut menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat sesama PG yang dilarang oleh aturan di bidang persaingan usaha,” terang dia.
 
Andi Nur Alam menambahkan untuk pelaksanaan awal giling tahun 2024, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah telah melakukan kesepakatan dengan para Direksi Perusahaan Pabrik Gula. Sebagai informasi, awal giling pabrik gula disepakati paling cepat mulai Minggu ke-2 Mei 2024, dengan mempertimbangkan kemasakan tebu/rendemen dan jumlah tebu yang tersedia dalam wilayah binaan.
 
"Sebagai contoh Pabrik Gula PT Kebun Tebu Mas mulai menerima tebu sekitar 13 Mei 2024 dan mulai giling sekitar 14 Mei 2024, sedangkan untuk PG Madukismo mulai giling 4 Mei 2024 dengan dua sistem, yaitu untuk tebu dalam wilayah dengan menggunakan Sistem Bagi Hasil sedangkan untuk tebu luar daerah dengan Sistem Beli Tebu," ujar dia.
 
Andi Nur Alam menekankan agar dalam pembelian tebu ini adalah terjalinnya ikatan kemitraan antara PG dengan petani tebu yang ditandai dengan adanya perjanjian kerja sama yang saling menguntungkan antara petani dengan PG.
 
"Edaran ini dapat dijadikan dasar PG dalam penerapan pembelian tebu petani dengan tetap memperhatikan pola kemitraan yang dibangun berdasarkan asas saling menguntungkan, serta pembinaan oleh PG kepada pekebun," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan