Ilustrasi. Foto: dok.MI
Ilustrasi. Foto: dok.MI

Bikin Rugi Warung Kecil, Zonasi Larangan Penjualan Rokok di RPP Kesehatan Perlu Dikaji Ulang

Eko Nordiansyah • 22 Mei 2024 11:45
Jakarta: Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) seperti pemilik usaha warung, dibuat resah dengan rencana pengaturan produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan, yang merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) tentang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
 
Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) sekaligus Asosiasi Pedagang Kaki Lima Perjuangan (APKLI Perjuangan) Ali Mahsun Atmo mengatakan perlu keselarasan dengan pemangku kepentingan terkait aturan-aturan tembakau di RPP Kesehatan. Termasuk rencana aturan pelarangan penjualan rokok dengan zonasi.
 
"Peraturan ini akan berdampak sangat besar pada keberlangsungan usaha bagi pelaku usaha warung yang terdampak. Di mana, pelaku usaha yang berada di area tersebut tidak lagi dapat menjual rokok," kata dia kepada wartawan dilansir, Rabu, 22 Mei 2024.

Padahal, ia menegaskan, rokok adalah barang yang legal untuk diperdagangkan dan sudah ada pembatasan usia minimal untuk membeli rokok. Selain itu, Ali menegaskan sebaiknya pemerintah menerima masukan dari para pelaku usaha yang terlibat langsung pada penjualan rokok atas rencana aturan ini.
 
"Saya kira setiap regulasi harus dilakukan sosialisasi dan edukasi yang melibatkan ekonomi rakyat masyarakat. Semua harus dilibatkan dalam proses pembuatan regulasi," tegasnya.
 
Baca juga: Ekosistem Pertembakauan Minta Aturan Tembakau Dipisah dari RPP Kesehatan
 

Ditolak pedagang

Pemilik warung juga menolak wacana pelarangan penjualan rokok dengan zonasi steril sejauh 200 meter dari tempat pendidikan karena dipandang diskriminasi dan akan mematikan usaha mereka. Selain itu, rencana aturan tersebut akan menimbulkan perbedaan perlakuan bagi pedagang rokok di dalam dan luar area zonasi.
 
"(Omzet) pasti jadi turun banget kalau aturannya seperti itu. Lagipula, kan ini bukan salah dari warung yang jualan di area situ. Kok jadi kami yang kena aturannya," kata pedagang warung madura di Jakarta Selatan, Samsul.
 
Samsul mengaku peraturan ini dapat mematikan pedagang yang memang sudah berjualan di lokasi tersebut akibat terkena larangan penjualan rokok. Sementara aturan ini masih minim sosialisasi, sehingga berpotensi menimbulkan miskomunikasi antara pedagang dengan petugas yang akan mengawasi aturan tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan