Ilustrasi. Foto: dok AP II.
Ilustrasi. Foto: dok AP II.

Pemerintah Evaluasi Batas Tarif Tiket Pesawat, Kenapa?

Antara • 03 Juli 2024 11:53
Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengevaluasi tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) tiket pesawat berjadwal, menyusul usulan asosiasi perusahaan penerbangan agar pemerintah melepas persoalan itu ke mekanisme pasar.
 
"Terkait dengan tarif atau tiket, memang pemerintah sedang evaluasi," kata Sekretaris Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Sigit Hani Hadiyanto di sela Indonesia AERO Summit 2024 di Jakarta, dikutip Rabu, 3 Juli 2024.
 
Sigit menyampaikan kajian itu masih dilakukan, seiring dengan usulan dari maskapai penerbangan melalui Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia atau Indonesia National Air Carrier Association (INACA).

Meski begitu, Sigit tidak menjelaskan lebih mendalam terkait evaluasi tarif batas atas dan bawah tersebut. "Memang sekarang, berlaku tarif batas atas dan bawah. Namun, aspirasi INACA, nanti akan menjadi konsiderasi," jelas dia.
 

Ditentukan sesuai mekanisme pasar


Sementara itu, Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja berharap Kemenhub dapat memutuskan agar aturan harga tiket pesawat tak lagi mengacu pada tarif batas atas (TBA), tetapi sesuai dengan mekanisme pasar. "Memang kami berharap tarif tiket itu diserahkan ke mekanisme masyarakat," ujar Denon.
 
Meski begitu, Denon mengaku pihaknya memahami pemerintah menetapkan TBA dan TBB demi keterjangkauan dan melindungi masyarakat sebagai konsumen.
 
Selain itu, tarif batas atas dan batas bawah diberlakukan agar tidak terjadi praktik jual rugi (predatory pricing). "Jadi, di situlah fungsinya 'government' sehingga keseimbangan ekonomi ini bisa tetap terjaga dan iklim usaha tetap sehat," ucap dia.
 
Denon menambahkan, pemerintah juga sudah menerima usulan INACA terkait revisi tarif batas atas dan batas bawah. "Kita direspons positif juga oleh Kemenhub. Kita tunggu jawaban kementerian, sehingga tarif ini bisa bervariasi solusinya, tidak digeneralisir. Ini mungkin yang sedang kita upayakan," kata Denon.
 
Baca juga: Kapan Harga Tiket Pesawat Domestik Turun? Ini Jawaban Menparekraf Sandiaga
 

Harga avtur naik dan kurs rupiah melemah


Sebelumnya, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra berharap pemerintah  dapat meninjau ulang TBA tiket pesawat sejalan dengan perubahan kondisi eksternal lima tahun terakhir.
 
Irfan mengatakan, nilai tukar atau kurs (exchange rate) serta harga avtur yang fluktuatif menjadi tantangan tersendiri karena pengaruh yang besar terhadap biaya (cost).
 
"Oleh sebab itu, kita diskusi agar TBA dikaji. Artinya jangan TBA selama lima tahun tidak naik karena kurs dan harga avtur selama lima tahun terakhir juga berubah," katanya.
 
Apabila tarif batas atas tiket pesawat tidak kunjung berubah atau tidak naik sejak ditetapkan 2019, Irfan khawatir semua maskapai akan menghadapi permasalahan yang serupa.
 
"Usulan kita lebih fleksibel terhadap kondisi eksternal. Exchange rate maupun harga avtur kan kita tidak bisa kontrol. Kita juga tidak bisa minta Pertamina untuk terus-terusan kasih diskon, bukan begitu caranya kan," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan