"Untuk pasar di dalam negeri, mayoritas sudah dikerjakan oleh IKM. Jadi, yang paling terdampak sekali oleh (perdagangan impor) pakaian bekas adalah IKM, karena kalau garmen besar kan mengerjakan untuk merek besar dan ekspor," kata Jemmy saat dihubungi Antara, dikutip Kamis, 9 Maret 2023.
Praktik perdagangan barang bekas impor berupa pakaian hingga sepatu bekas baru-baru ini menjadi perbincangan di Indonesia, dipicu oleh laporan investigasi kantor berita Reuters yang menemukan bahwa 11 pasang sepatu yang mereka sumbangkan untuk program daur ulang justru sebagian besar berakhir di pasar loak Indonesia.
Selain itu, pada pertengahan Februari lalu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau mengamankan dua buah kontainer yang berisi 1.200 karung berisi pakaian bekas, tas bekas, hingga sepatu bekas, impor dari Singapura.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) pun langsung mengeluarkan aturan terkait pelarangan impor pakaian bekas dan barang bekas lainnya. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Lapangan kerja jadi berkurang
API menilai perdagangan pakaian bekas impor dapat menyebabkan IKM mengalami penurunan pendapatan. Di samping itu, impor pakaian bekas juga akan berpengaruh terhadap ketersediaan lapangan pekerjaan.
"Pendapatan IKM boleh dikatakan mingguan dan mereka banyak mantan karyawan yang dulunya bekerja di garmen besar. Jadi, lapangan pekerjaan ini sangat dibutuhkan dan harus dijaga," ujar Jemmy.
Untuk itu, Jemmy pun berharap pemerintah dapat dengan tegas menegakkan aturan terkait impor baju bekas dengan sebaik-baiknya guna mendukung pertumbuhan IKM dalam negeri.
Mengenai pakaian bekas yang sudah terlanjur masuk ke Indonesia, Jemmy berharap agar dapat ditindaklanjuti dan dimusnahkan sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Jualan Baju Bekas Jadi Tren Kekinian Anak Muda |
Merusak pasar lokal
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) juga mengusulkan untuk melarang aktivitas thrifting, karena dinilai merusak usaha mikro kecil menengah (UMKM) lokal.
Thrifting merupakan aktivitas membeli maupun menjual barang-barang bekas dengan tujuan untuk dipakai kembali.
Hal ini sebelumnya juga pernah disampaikan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang mengatakan perdagangan pakaian bekas impor dilarang. Hal itu karena berkaitan dengan temuan jamur pada pakaian bekas impor, sehingga diperlukan langkah pengamanan kesehatan masyarakat Indonesia.
Selain itu, pengamanan tersebut juga terkait perlindungan industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri.
Menparekraf Sandiaga bela thrifting
Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan, aktivitas thrifting boleh saja dilakukan asal sesuai koridor hukum, yakni barang-barang bekas yang bakal dijual berasal dari dalam negeri bukan impor.
"Thrifting kalau sesuai koridor hukum, barang-barang bekasnya dibeli di Indonesia bukan berdasarkan barang impor yang sudah dilarang, ini tentunya sangat dibuka kesempatan," ujar Sandiaga.
Sandiaga pun turut mencontohkan salah satu jenama dalam negeri yang berkreasi memanfaatkan kembali pakaian bekas (rework clothes), yang mampu berinovasi hingga dipesan oleh penyanyi kenamaan dunia Billie Eilish.
"Dia melakukan reworking clothes dari pakaian-pakaian vintage dan ternyata sudah dipakai Billie Eilish dan beberapa selebritas besar dunia. Jadi kegiatan itu harus difasilitasi selama dalam koridor hukum dan tidak gunakan baju impor bekas," imbuhnya.
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id*
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News