Keputusan libur itu merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tanggal 16 Juni 2023 Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
"Perubahan Kalender Libur Bursa Tahun 2023 dapat disesuaikan kembali apabila terjadi perubahan kegiatan kliring pada kalender operasional Bank Indonesia atau adanya pengumuman Pemerintah mengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2023," tulis pengumuman bursa, dikutip Rabu, 21 Juni 2023.
Dengan ditetapkannya libur cuti bersama Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah tersebut maka hari operasional bursa pada Juni 2023 menjadi 17 hari.
Baca juga: Catat! Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Tanggal 28 dan 30 Juni |
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengungkap alasan pemerintah menetapkan 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama.
Keputusan itu dinilai untuk memberikan kesempatan bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja swasta dapat berlibur dengan keluarga.
"Ini musim liburan anak-anak sehingga quality time dari para ASN kita dan juga masyarakat Indonesia penting untuk berkumpul bersama keluarga," ujar Azwar.
Azwar meyakini dengan adanya libur panjang dapat membuat pergerakan masyarakat ke daerah tinggi. Sehingga pertumbuhan ekonomi di daerah dapat terwujud.
"Jadi diusulkan untuk Rabu dan Jumat menjadi cuti bersama, dan Minggunya tetap libur nasional," katanya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News