Keputusan cuti bersama ini tercantum dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
Baca juga: Pemerintah Tetapkan Iduladha 1444 H Jatuh pada Kamis 29 Juni |
Dalam keputusan yang diteken pada 16 Juni 2023 dijelaskan keputusan cuti bersama ini dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat yang nantinya akan berdampak pada pergerakan perekonomian dan pariwisata, serta memberikan kesempatan anak dan orang tua berlibur saat Hari Raya Iduladha.
"Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tulis keputusan itu dikutip Selasa, 20 Juni 2023.
Selain cuti bersama Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah, pemerintah menetapkan satu kali lagi libur bersama yaitu di 26 Desember yaitu cuti bersama Hari Raya Natal.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News