Langkah ini pun mendapat apresiasi langsung dari Menteri Perdagangan, Budi Santoso, saat meninjau SPBE Rewulu di Bantul, Yogyakarta, hari ini.
Komitmen perlindungan konsumen
Dalam kunjungan tersebut, Budi menyampaikan bahwa penerapan standar pengisian LPG sesuai ketentuan BDKT adalah bentuk nyata perlindungan konsumen.“Kami mengapresiasi PT Pertamina Niaga, khususnya SPBE Rewulu di Bantul yang telah menerapkan SOP pengisian gas elpiji sesuai ketentuan sehingga masyarakat merasa aman. Ini merupakan bagian dari perlindungan konsumen,” ujar Budi dikutip dalam siaran pers, Jumat, 20 Juni 2025
Ia juga menegaskan proses pengisian LPG telah dilakukan sesuai prosedur, termasuk pengecekan potensi kebocoran tabung.
Baca juga: Ini Daftar Harga Resmi Gas Elpiji Pertamina |
Hasil kesepakatan lintas kementerian
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, dan PT Pertamina Patra Niaga sejak 2024 untuk meningkatkan kualitas layanan dan transparansi distribusi elpiji subsidi.SPBE Rewulu sendiri menjadi salah satu dari 733 SPBE di seluruh Indonesia yang telah diaudit dan dinyatakan memenuhi standar pengisian LPG sesuai BDKT. Rinciannya, 627 SPBE PSO (subsidi) dan 106 SPBE Non-PSO.
Tak cuma SPBE, pangkalan juga dilengkapi timbangan
Plt Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, menyebut langkah ini adalah bentuk keseriusan perusahaan dalam menjamin layanan terbaik.“Ini adalah bentuk komitmen kami dari Pertamina, khususnya Pertamina Patra Niaga dalam memberikan layanan terbaik untuk masyarakat. Proses ini berjalan kurang lebih sudah satu tahun,” ujar dia.
Tak hanya SPBE, pangkalan LPG juga kini dilengkapi dengan timbangan, sehingga masyarakat bisa langsung mengecek berat tabung saat membeli.
“Kami juga sudah menempelkan nomor layanan konsumen di tabung LPG. Masyarakat bisa menghubungi Pertamina Call Center 135 jika ada keluhan atau indikasi ketidaksesuaian,” tambah dia.
Pertamina Patra Niaga bersama pemerintah terus mendorong agar seluruh SPBE di Indonesia menerapkan SOP pengisian LPG sesuai regulasi metrologi legal. Pengawasan terus dilakukan oleh Kementerian Perdagangan demi memastikan kualitas dan akurasi pengisian gas elpiji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News