Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: Dokumen Kementerian Keuangan
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: Dokumen Kementerian Keuangan

Tak Ada Kontroversi, Sri Mulyani Tegaskan Anggaran Rumah Jokowi Sesuai Aturan

Antara • 19 Desember 2022 17:16
Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan anggaran pembangunan rumah Presiden Joko Widodo sudah sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak ada yang kontroversial dalam anggaran pengadaan itu.
 
"Saya tidak ingat. Nanti saya lihat kalau sudah ada. Tapi, itu sesuai peraturan, sudah ada standar, jadi tidak ada yang kontroversi," kata Sri Mulyani di Istana Negara, Jakarta, dilansir Antara, Senin, 19 Desember 2022.
 
Sri Mulyani menekankan anggaran untuk pembangunan rumah presiden dan juga wakil presiden telah dilakukan untuk para mantan presiden dan wakil presiden. Alokasi anggaran untuk pembangunan rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden juga sudah memiliki ketentuan dan prosedur dalam tata keuangan negara.

"Anggaran itu di dalam bendahara umum negara, artinya sudah terbiasa dengan para presiden dan wakil presiden," tegasnya.
 
Baca juga: Ini Dua Tantangan Besar Ekonomi Makro Tahun Depan

Menurutnya, hal yang berbeda dalam pembangunan rumah presiden kali ini adalah lokasi. Biasanya pembangunan rumah untuk Presiden RI dilakukan di Jakarta. Namun, untuk Presiden RI Joko Widodo, pembangunan rumah dilakukan di luar Jakarta.
 
"Jadi, nanti komparasinya dari sisi... nilainya juga mungkin tidak akan ada perbedaan," ucapnya.
 
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin sebelumnya menyatakan Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan pengadaan tanah untuk rumah kediaman Presiden Jokowi di Colomandu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
 
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, kata Bey, negara menyediakan sebuah rumah kepada mantan presiden dan mantan wakil presiden. Dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 juga disebutkan bahwa mantan presiden dan mantan wakil presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode.
 
Dalam penyediaan rumah kepada Jokowi, kata Bey, sudah sesuai dengan ketentuan. Rumah tersebut dapat diperoleh setelah menyelesaikan periode pertama jabatan Presiden RI (2014-2019).
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan