Akademisi IPB Prima Ghandi mengatakan, pemerintah perlu mempertimbangkan kehidupan pekerja SKT sebelum memutuskan kebijakan kenaikan cukai segmen tersebut. Menurutnya, untuk melindungi para pekerja dari jeratan pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah situasi ekonomi saat ini, maka kenaikan cukai SKT tidak perlu dilakukan.
"Perlu ada riset sosial ekonomi terkait pekerja pelinting," katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 1 September 2022.
Apalagi, mayoritas pekerja pelinting merupakan perempuan dengan masa kerja panjang dan tidak memiliki pendidikan formal. Belum lagi, di masa pemulihan ekonomi, dunia kini tengah dihantui dengan beragam krisis dari, krisis energi, krisis pangan, hingga krisis keuangan.
“Kenaikan cukai SKT dapat menimbulkan krisis sosial apabila perusahaan memutuskan mengurangi pekerja. Pekerja itu adalah salah satu faktor produksi,” katanya.
Laporan Kementerian Ketenagakerjaan RI menyebutkan bahwa sebagian pekerja, yang sebelumnya terkena dampak pandemi covid-19, telah kembali bekerja. Kondisi inilah yang perlu terus dijaga agar tidak lagi terjadi PHK.
Anggota DPR RI Komisi VII Mukhtarudin mengatakan, industri hasil tembakau (IHT) belum sepenuhnya pulih seperti sebelum pandemi. Itulah sebabnya kebijakan cukai harus berpihak sektor padat karya yang menjadi sumber penghidupan ratusan ribu tenaga kerja SKT.
"Tenaga kerja ini perlu dilindungi karena mayoritas adalah perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga dengan tingkat pendidikan yang berbeda-beda. Banyak yang hanya lulusan SD dan SMP, sedangkan para suaminya banyak yang terkena PHK imbas pandemi," ujarnya.
Baca juga: Kenaikan Tarif Cukai Dinilai Berdampak Ganda bagi Kelangsungan IHT |
Mukhtarudin mengatakan, sektor SKT juga perlu diberikan program-program yang tepat untuk meningkatkan kapasitas para tenaga kerja. Dalam industri manapun, lanjut dia, yang menjadi concern utama adalah kepastian usaha melalui kebijakan jangka menengah dan panjang.
"Kebijakan ini perlu dirumuskan dengan melibatkan semua pihak. Dengan demikian, keberlangsungan industrinya dapat terjaga. SKT ini sektor padat karya, harusnya tidak dibebani kebijakan yang membahayakan tenaga kerja seperti kenaikan cukai. Harus ada perbedaan kebijakan untuk perlindungan para pekerja ini," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News