"Sebagai perusahaan yang menjadi salah satu sumber pendapatan negara, Antam senantiasa patuh dalam melakukan pembayaran pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan dividen," kata Sekretaris Perusahaan Antam Syarif Faisal Alkadrie dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin, 11 Juli 2022.
Syarif menegaskan, Antam berkomitmen untuk mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku terkait pajak maupun PNBP. Bahkan, kedepannya perusahaan juga berkomitmen untuk selalu meningkatkan kontribusi kepada negara.
Sebagai upaya transparansi, perusahaan juga mengedepankan keterlibatan dan partisipasi pihak otoritas pajak untuk melakukan audit restitusi perpajakan.
"Keterlibatan otoritas pajak dalam audit dilakukan untuk menjaga transparansi dan memastikan bahwa ANTAM telah memenuhi ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
Baca juga: BUMN Dinilai Berikan Kontribusi Signifikan ke APBN |
Seperti diketahui, kinerja keuangan Antam cukup moncer di 2021. Perusahaan tambang pelat merah tersebut mencatat laba bersih sepanjang 2021 sebesar Rp1,86 triliun, meningkat 61,74 persen dibandingkan 2020 yang sebesar Rp1,15 triliun.
Peningkatan laba pada 2021 didukung oleh capaian penjualan sebesar Rp38,44 triliun, atau tumbuh 40 persen (yoy). Antam juga mampu mengelola biaya beban pokok penjualan yang optimal sehingga laba kotor tumbuh 42 persen secara tahunan menjadi Rp6,36 triliun.
Sedangkan untuk laba usaha Antam mencatat sebesar Rp2,74 triliun atau naik dibandingkan 2020 yang sebesar Rp2,03 triliun. Pertumbuhan performa Antam 2021 secara umum tercermin dari capaian EBITDA yang sebesar Rp5,71 triliun, meningkat 79 persen dibandingkan 2020 yang sebesar Rp3,19 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News