Aturan ini bukan cuma mengatur tarif ojol. Pemerintah juga menempatkan pengemudi ojol roda dua sebagai pelaku usaha mikro, mengatur hubungan kemitraan dengan aplikator, hingga membuka akses terhadap program pemberdayaan dan perlindungan sosial.
Perpres tersebut juga mencakup layanan pengantaran barang dan makanan. Dengan begitu, aturan baru ini menyentuh hampir seluruh ekosistem transportasi online, bukan hanya perjalanan penumpang.
“Alhamdulillah setelah melalui proses dinamika dan yang proses yang cukup optimal artinya proses panjang dan kita telah menyempurnakan perpres terkait perlindungan ataupun pengakomodasian kepentingan semua pihak yang ada di ekosistem transportasi online,” kata Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026.
Kemitraan Ojol dan Aplikator Akan Dikawal
Kementerian UMKM ditunjuk Presiden RI Prabowo Subianto sebagai pengampu utama dalam pelaksanaan Perpres tersebut. Posisi pengemudi ojol sebagai pelaku UMKM akan membuka akses terhadap program pemberdayaan, pembiayaan usaha, jaminan sosial ketenagakerjaan, serta insentif pajak.“Kita punya harapan besar bahwa perpres ini bisa memberikan kemanfaatan yang positif dan besar kepada semua yang terlibat di ekosistem ini, wabil khusus selain para ojol juga merchant-merchant atau UMKM yang terlibat,” imbuh Maman.
Maman mengatakan tugas utama Kementerian UMKM dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 adalah mengawal perjanjian kemitraan antara aplikator dan para pengemudi ojol.
"Dan ini menjadi kunci penting untuk menurunkan atau mendetailkan yang ada di dalam perpres dan secara wewenang terkait aturan tarif dan lain sebagainya di pengangkutan orang ada di Kementerian Perhubungan dan terkait pengangkatan pengangkutan barang dan lain sebagainya ada di Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital)," jelasnya.
Bagi Hasil 92 Persen untuk Pengemudi Ojol Diatur
Pada kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan 92 persen bagi hasil dari tarif pelanggan untuk pengemudi ojek online (ojol) juga akan diatur dalam Perpres tersebut.Sebelumnya, ketentuan mengenai biaya platform telah tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) yang mulai diberlakukan pada 1 Juli 2026.
Selanjutnya, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 akan mengatur lebih lanjut mengenai tarif angkutan orang atau penumpang yang dikelola langsung oleh Kementerian Perhubungan, serta layanan pengantaran barang dan makanan yang diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Jadi nanti tarif adalah salah satu referensi yang akan menjadi rujukan dari kementerian, diantaranya kementerian Komdigi dalam melakukan pengaturan mengenai pengangkutan barang dan makanan,” kata Dudy.
Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria menjelaskan pemerintah telah melakukan berbagai simulasi untuk pengantaran barang dan makanan sebagai respons terhadap Pasal 11 ayat (4) Perpres Ojol.
Komdigi selaku pihak yang bertanggung jawab untuk jasa pengantaran barang dan makanan, menjamin penghasilan yang layak dan perlindungan bagi pemudi.
“Prinsip pengaturan ini adalah bagaimana menjamin penghasilan yang layak bagi pemudi dan perlindungan risiko terhadap pengemudi dalam melakukan jasa pengantaran barang dan makanan,” kata Nezar.
Ia juga mengatakan, jaminan akuntabilitas dan transparansi terkait pembentukan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan akan diatur lebih lanjut dalam turunan Peraturan Menteri Komdigi.
Sementara itu, pemerintah menargetkan peraturan pelaksanaan yang disusun oleh Kementerian UMKM, Komdigi, dan Kementerian Perhubungan rampung sebelum akhir tahun ini. Ketiga kementerian pengampu Perpres tersebut juga siap berkoordinasi untuk segera mengimplementasikan Perpres Ojol.
“Tadi sudah disepakati bahwa tiga kementerian ini akan membentuk forum komunikasi yang akan dikepalai oleh Pak Maman Abdurrahman selaku Menteri UMKM agar sinkronisasi dan harmonisasi untuk pelaksanaan Perpres ini bisa berjalan dengan baik dan lancar,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.