Jakarta - Bagi Sobat Medcom yang nyambi atau kerja utama sebagai pengemudi ojek online (ojol) dan kurir di seluruh Indonesia, nih ada kabar penting untuk dipahami. Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI saat ini tengah berada dalam tahap finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Regulasi komprehensif ini ditargetkan tuntas dan diterbitkan paling lambat pada September 2026. Kehadiran Perpres ini digadang-gadang menjadi tonggak baru keadilan dalam ekosistem ekonomi digital, memberikan kepastian hukum, serta memperjelas kesejahteraan mitra pengemudi.
Lantas, apa saja poin-poin krusial yang wajib dipahami oleh para mitra ojol? Simak rangkumannya berikut ini:
1. Pembagian Kewenangan Antar-Kementerian yang Lebih Jelas
Selama ini, regulasi terkait ojek online kerap berada di ruang abu-abu karena minimnya kejelasan lintas sektor. Dalam aturan baru ini, pemerintah membagi porsi pengawasan secara tegas ke dalam tiga kementerian utama agar penanganan masalah lebih terfokus:
-Kementerian Perhubungan (Kemenhub): Memegang kewenangan penuh atas pengaturan tarif dan regulasi operasional angkutan orang (penumpang).
Baca Juga:
Nih Dia Pelanggaran yang Diincar Tilang Manual dan Tilang ETLE
-Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi): Bertanggung jawab dalam mengatur tata kelola serta tarif layanan pengantaran barang dan makanan (delivery).
-Kementerian UMKM: Menjadi naungan resmi bagi para pelaku transportasi online, dengan tujuan mendorong kesejahteraan mitra agar tidak hanya bergantung pada pendapatan harian dari menarik penumpang atau barang saja.
2. Kepastian Tarif dan Penyesuaian Potongan Aplikator
Salah satu isu yang paling dinantikan oleh para pengemudi adalah perihal transparansi dan kepastian pembagian hasil (pendapatan bersih). Melalui skema kebijakan yang terus disempurnakan termasuk aturan potongan komisi aplikator yang ditekan secara signifikan.
Misalnya kebijakan penyesuaian komisi yang mulai berjalan sejak pertengahan tahun. Perpres ini berfokus melindungi pendapatan mitra. Negara berupaya memastikan bahwa pertumbuhan bisnis perusahaan aplikator tidak mengorbankan hak-hak dasar pekerja.
Termasuk yang menanggung seluruh biaya operasional harian (seperti bahan bakar, perawatan kendaraan, suku cadang, hingga kuota internet).
3. Penguatan Status Hukum dan Perluasan Jaminan Sosial
Melalui Perpres ini, status mitra pengemudi mendapatkan penegasan yang lebih kuat sebagai bagian dari pelaku usaha mikro. Pemerintah berfokus membuka ruang perlindungan sosial yang lebih luas bagi para pengemudi, mulai dari jaminan keselamatan kerja, kesehatan, hingga skema pemberdayaan ekonomi jangka panjang.
Baca Juga:
Ini Respon Hyundai atas Permasalahan Hyundai Ioniq 5 AA Juju
Dengan naungan di bawah Kementerian UMKM, para mitra juga didorong untuk memiliki akses ke program-program pengembangan usaha di luar aktivitas berkendara harian.
Langkah Selanjutnya Menuju Pengesahan
Saat ini, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) memimpin langsung proses harmonisasi draf akhir Perpres tersebut. Pemerintah memastikan bahwa proses ini turut melibatkan dialog bersama asosiasi pengemudi ojol, perwakilan organisasi pekerja, serta pihak aplikator agar regulasi yang lahir bersifat adil bagi semua pihak.
Bagi para mitra ojol, momentum ini diharapkan benar-benar mampu menghadirkan iklim kerja yang lebih manusiawi, transparan, dan menjamin kesejahteraan jangka panjang.
Jakarta - Bagi
Sobat Medcom yang nyambi atau kerja utama sebagai pengemudi
ojek online (ojol) dan kurir di seluruh Indonesia, nih ada kabar penting untuk dipahami. Pemerintah bersama
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI saat ini tengah berada dalam tahap finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Regulasi komprehensif ini ditargetkan tuntas dan diterbitkan paling lambat pada September 2026. Kehadiran Perpres ini digadang-gadang menjadi tonggak baru keadilan dalam ekosistem ekonomi digital, memberikan kepastian hukum, serta memperjelas kesejahteraan mitra pengemudi.
Lantas, apa saja poin-poin krusial yang wajib dipahami oleh para mitra ojol? Simak rangkumannya berikut ini:
1. Pembagian Kewenangan Antar-Kementerian yang Lebih Jelas
Selama ini, regulasi terkait ojek online kerap berada di ruang abu-abu karena minimnya kejelasan lintas sektor. Dalam aturan baru ini, pemerintah membagi porsi pengawasan secara tegas ke dalam tiga kementerian utama agar penanganan masalah lebih terfokus:
-Kementerian Perhubungan (Kemenhub): Memegang kewenangan penuh atas pengaturan tarif dan regulasi operasional angkutan orang (penumpang).
-Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi): Bertanggung jawab dalam mengatur tata kelola serta tarif layanan pengantaran barang dan makanan (delivery).
-Kementerian UMKM: Menjadi naungan resmi bagi para pelaku transportasi online, dengan tujuan mendorong kesejahteraan mitra agar tidak hanya bergantung pada pendapatan harian dari menarik penumpang atau barang saja.
2. Kepastian Tarif dan Penyesuaian Potongan Aplikator
Salah satu isu yang paling dinantikan oleh para pengemudi adalah perihal transparansi dan kepastian pembagian hasil (pendapatan bersih). Melalui skema kebijakan yang terus disempurnakan termasuk aturan potongan komisi aplikator yang ditekan secara signifikan.
Misalnya kebijakan penyesuaian komisi yang mulai berjalan sejak pertengahan tahun. Perpres ini berfokus melindungi pendapatan mitra. Negara berupaya memastikan bahwa pertumbuhan bisnis perusahaan aplikator tidak mengorbankan hak-hak dasar pekerja.
Termasuk yang menanggung seluruh biaya operasional harian (seperti bahan bakar, perawatan kendaraan, suku cadang, hingga kuota internet).
3. Penguatan Status Hukum dan Perluasan Jaminan Sosial
Melalui Perpres ini, status mitra pengemudi mendapatkan penegasan yang lebih kuat sebagai bagian dari pelaku usaha mikro. Pemerintah berfokus membuka ruang perlindungan sosial yang lebih luas bagi para pengemudi, mulai dari jaminan keselamatan kerja, kesehatan, hingga skema pemberdayaan ekonomi jangka panjang.
Dengan naungan di bawah Kementerian UMKM, para mitra juga didorong untuk memiliki akses ke program-program pengembangan usaha di luar aktivitas berkendara harian.
Langkah Selanjutnya Menuju Pengesahan
Saat ini, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) memimpin langsung proses harmonisasi draf akhir Perpres tersebut. Pemerintah memastikan bahwa proses ini turut melibatkan dialog bersama asosiasi pengemudi ojol, perwakilan organisasi pekerja, serta pihak aplikator agar regulasi yang lahir bersifat adil bagi semua pihak.
Bagi para mitra ojol, momentum ini diharapkan benar-benar mampu menghadirkan iklim kerja yang lebih manusiawi, transparan, dan menjamin kesejahteraan jangka panjang.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda(UDA)