Melansir Antara, Selasa, 24 Februari 2026 kesepakatan ini menggunakan mekanisme Tariff Rate Quota (TRQ). Melalui skema tersebut, volume tertentu produk tekstil dan garmen Indonesia dapat masuk ke pasar Amerika Serikat dengan tarif 0 persen.
Namun, kuota tersebut ditentukan berdasarkan jumlah bahan baku tekstil yang diimpor Indonesia dari Amerika Serikat, seperti kapas (cotton) dan serat buatan (man-made fiber).
Seluruh poin kerja sama telah tertuang dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang resmi ditandatangani kedua negara.
Dampak besar bagi jutaan pekerja
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan kesepakatan ini membawa dampak signifikan bagi industri tekstil nasional.“Tentunya ini memberikan manfaat bagi 4 juta pekerja di sektor ini, dan kalau kita hitung dengan keluarga, ini sangat berpengaruh terhadap 20 juta masyarakat Indonesia,” kata Airlangga dalam konferensi pers yang digelar secara virtual di Jakarta beberapa waktu lalu.
Industri tekstil dan garmen memang menjadi salah satu sektor padat karya di Indonesia. Dengan adanya fasilitas tarif 0 persen, daya saing produk Indonesia di pasar AS diharapkan meningkat.
| Baca juga: Ribuan Pekerja Garmen Pemalang Bangkit Setelah Sempat Putus Harapan |
1.819 produk dapat fasilitas tarif nol persen
Secara umum, Amerika Serikat tetap memberlakukan tarif resiprokal sebesar 19 persen terhadap produk impor dari Indonesia. Namun, terdapat pengecualian untuk daftar produk tertentu yang telah diidentifikasi dalam perjanjian.Selain tekstil dan garmen, total 1.819 pos tarif produk Indonesia kini mendapatkan fasilitas pembebasan tarif hingga 0 persen.
Produk-produk tersebut mencakup minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, hingga komponen pesawat terbang.
Langkah ini dinilai memperluas akses pasar ekspor Indonesia ke Amerika Serikat sekaligus memperkuat hubungan dagang bilateral kedua negara.
Proses berlaku dan mekanisme perubahan
Airlangga menjelaskan, secara prosedural perjanjian ART akan mulai berlaku efektif 90 hari setelah seluruh proses hukum diselesaikan oleh kedua negara.Di Indonesia, proses tersebut melibatkan tahapan konsultasi dengan DPR RI. Sementara di Amerika Serikat, mekanisme penyelesaian dilakukan melalui parlemen setempat.
Perjanjian ini juga bersifat dinamis. Kedua negara membuka peluang untuk melakukan perubahan kesepakatan di masa mendatang berdasarkan persetujuan tertulis bersama.
“Juga ada peluang untuk perbedaan tarif, apakah itu lebih rendah, dengan tadi dibahas di dalam Council of Board yang akan dibentuk,” ujar Airlangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News