Ilustrasi upah minimum provinsi. Foto: Metrotvnews.com/Husen M
Ilustrasi upah minimum provinsi. Foto: Metrotvnews.com/Husen M

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, DKI Jakarta Masih Tertinggi

Annisa ayu artanti • 26 Desember 2025 11:10
Jakarta: Pemerintah provinsi di seluruh Indonesia telah resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. 
 
Kenaikan UMP ini menjadi kabar baik bagi para pekerja, seiring upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi.
 
Berdasarkan data yang dirilis, UMP 2026 mengalami kenaikan di seluruh 36 provinsi. Namun, besaran upah minimum antarwilayah masih menunjukkan perbedaan yang cukup signifikan.

DKI Jakarta masih jadi UMP tertinggi 2026

Pada 2026, DKI Jakarta kembali menempati posisi teratas sebagai provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia. UMP Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp5.729.876, naik dari sebelumnya Rp5.396.760.

Posisi Jakarta masih sulit tergeser, mengingat tingginya biaya hidup serta aktivitas ekonomi yang padat di wilayah ibu kota.
 
Baca juga: Pemprov Jabar Umumkan UMK 2026, Kota Bekasi Tertinggi Hampir Sentuh Rp6 Juta

Daftar Lengkap UMP 36 Provinsi Tahun 2026

Berikut daftar lengkap Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di seluruh Indonesia:
 
DKI Jakarta: Rp5.729.876
Papua Selatan: Rp4.508.850
Papua: Rp4.436.283
Papua Tengah: Rp4.295.848
Bangka Belitung: Rp4.035.000
Sulawesi Utara: Rp4.002.630
Sumatera Selatan: Rp3.942.963
Sulawesi Selatan: Rp3.921.088
Kepulauan Riau: Rp3.879.520
Papua Barat: Rp3.840.947
Kalimantan Utara: Rp3.770.000
Papua Barat Daya: Rp3.766.000
Kalimantan Timur: Rp3.759.313
Riau: Rp3.780.495
Kalimantan Selatan: Rp3.686.138
Kalimantan Tengah: Rp3.686.138
Maluku Utara: Rp3.552.840
Jambi: Rp3.471.497
Gorontalo: Rp3.405.144
Maluku: Rp3.334.499
Sulawesi Barat: Rp3.315.935
Sulawesi Tenggara: Rp3.306.496
Sumatera Utara: Rp3.228.701
Sumatera Barat: Rp3.214.846
Bali: Rp3.207.459
Sulawesi Tengah: Rp3.179.565
Banten: Rp3.100.881
Kalimantan Barat: Rp3.054.552
Lampung: Rp3.047.734
Bengkulu: Rp2.827.250
Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp2.673.861
Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp2.455.898
Jawa Timur: Rp2.446.880
DI Yogyakarta: Rp2.417.495
Jawa Barat: Rp2.317.601
Jawa Tengah: Rp2.317.386

Jawa Tengah jadi UMP terendah 2026

Di sisi lain, Jawa Tengah tercatat sebagai provinsi dengan UMP terendah pada 2026, yakni Rp2.317.386. Meski demikian, angka ini tetap mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
 
Perbedaan UMP antarprovinsi umumnya dipengaruhi oleh kondisi ekonomi daerah, tingkat inflasi, produktivitas, serta kebutuhan hidup layak di masing-masing wilayah.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan