Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Pemprov Jabar Umumkan UMK 2026, Kota Bekasi Tertinggi Hampir Sentuh Rp6 Juta

Annisa ayu artanti • 26 Desember 2025 09:49
Bandung: Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2026 berada di angka Rp2,31 juta, naik dari tahun 2025 sebesar Rp2,19 juta.
 
Selain itu Pemprov Jabar juga mengumumpkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 untuk seluruh 27 kabupaten/kota di Jawa Barat. Dari hasil penetapan tersebut, Kota Bekasi menjadi daerah dengan UMK tertinggi, nilainya hampir menyentuh Rp6 juta.

UMK Jabar 2026 ikuti usulan daerah

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa penetapan UMK dan UMSK 2026 dilakukan berdasarkan usulan pemerintah kabupaten/kota tanpa perubahan.
 
"Kami mengikuti atau menetapkan seluruh usulan yang diusulkan oleh kabupaten/kota. Baik upah minimum kabupaten/kota maupun upah minimum sektoral," kata Gubernur Dedi Mulyadi dilansir Antara, Jumat, 26 Desember 2025.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka menegaskan seluruh besaran UMK berasal dari rekomendasi pemerintah daerah.

"Kalau di kabupaten/kota sesuai dengan rekomendasi dari bupati/wali kota. Ya kalau arahan Pak Gubernur seperti itu. Rekomendasi (daerah) tidak ada yang diubah. (Terkecuali) Untuk Depok kita dari tiga ikuti yang pemerintah," kata Kim.
 
Baca juga: Tok! Pramono Umumkan UMP Jakarta 2026 Jadi Rp5,7 Juta

Daftar lengkap UMK Jawa Barat 2026

Berikut UMK 2026 di 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat:
 
Kota Bekasi: Rp5.999.443
Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885
Kabupaten Karawang: Rp5.886.853
Kota Depok: Rp5.522.662
Kota Bogor: Rp5.437.203
Kabupaten Bogor: Rp5.161.769
Kabupaten Purwakarta: Rp5.052.856
Kota Bandung: Rp4.737.678
Kota Cimahi: Rp4.090.568
Kabupaten Bandung: Rp3.972.202
Kabupaten Bandung Barat: Rp3.984.711
Kabupaten Sumedang: Rp3.949.856
Kabupaten Sukabumi: Rp3.831.926
Kabupaten Subang: Rp3.737.482
Kabupaten Cianjur: Rp3.316.191
Kota Sukabumi: Rp3.192.807
Kota Tasikmalaya: Rp2.980.336
Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.871.874
Kota Cirebon: Rp2.878.646
Kabupaten Cirebon: Rp2.880.798
Kabupaten Indramayu: Rp2.910.254
Kabupaten Majalengka: Rp2.595.368
Kabupaten Garut: Rp2.472.227
Kabupaten Ciamis: Rp2.373.644
Kabupaten Kuningan: Rp2.369.380
Kota Banjar: Rp2.361.241
Kabupaten Pangandaran: Rp2.351.250

UMSK Jabar 2026 berlaku mulai 1 Januari

Selain UMK, Pemprov Jabar juga menetapkan UMSK 2026 melalui Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 yang ditetapkan pada 24 Desember 2025.
 
Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa besaran UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK 2026 dan mulai berlaku efektif 1 Januari 2026.
 
Daftar UMSK Jabar 2026 di 12 Daerah
 
Berikut besaran UMSK 2026 di 12 kabupaten/kota:
 
Kota Bekasi: Rp6.028.033
Kabupaten Bekasi: Rp5.941.759
Kabupaten Karawang: Rp5.910.371
Kota Depok: Rp5.551.084
Kabupaten Bogor: Rp5.187.305
Kota Bandung: Rp4.760.048
Kota Cimahi: Rp4.110.892
Kabupaten Bandung Barat: Rp3.986.558
Kabupaten Subang: Rp3.739.042
Kabupaten Indramayu: Rp3.729.638
Kota Tasikmalaya: Rp3.185.622
Kabupaten Cirebon: Rp2.882.366
 
Penetapan UMK dan UMSK 2026 ini menjadi acuan pengupahan bagi pekerja dan pelaku usaha di Jawa Barat, sekaligus diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan