Ilustrasi blok migas. Foto: Dok. SKK Migas
Ilustrasi blok migas. Foto: Dok. SKK Migas

Legislator Usul Ubah UU Migas Jadi Gasmi, Apa Bedanya?

Suci Sedya Utami • 04 Maret 2021 12:48
Jakarta: Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengusulkan untuk mengubah UU Minyak dan Gas Bumi (Migas) menjadi Gas dan Minyak Bumi (Gasmi).
 
Menurut Sugeng, gas harus menjadi fokus yang dikembangkan saat ini dan di masa mendatang karena memiliki cadangan yang besar. Menurut data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), usia cadangannya masih sekitar 18 tahun lagi. Sedangkan minyak seperti diketahui, sudah makin menipis. Usia cadangannya bahkan tinggal sembilan tahun lagi.
 
"Era baru ke depan enggak lagi disebut migas, tapi harus kita balik jadi gasmi. Gas lebih ke depan. Gas kita sampai dua kali lipat, di sisi ain cadangan kita di gas lumayan, apalagi kalau beberapa blok sudah dimonetisasi," kata Sugeng dalam diskusi daring Peta Jalan Menuju Ketahanan dan Percepatan Transisi Energi Nasional, Kamis, 4 Maret 2021.

Ia mengatakan semakin ke wilayah timur Indonesia, sumber gas semakin banyak. Di Papua, misalnya, ada Proyek Tangguh yang saat ini pun sudah pada fase 3 atau Tangguh Train-3. Selain itu ada Blok Semai I-V, Blok D-Alpha, serta Blok Masela.
 
"Ke depan kita harus ke gas, harus menjadi pengembangan yang lebih diutamakan. Gas dengan cadangan yang cukup besar saya kira menjadi bisa kita andalkan," ujar dia.
 
Lebih lanjut, politikus NasDem ini mengatakan pengembangan produksi gas harus diimbangi dengan pengembangan infrastruktur gas yang diakui Sugeng saat ini masih terbatas, baik dari sisi jaringan transmisi maupun storage. Sehingga dalam keadaan tertentu, produksi gas yang melimpah tidak mampu diserap dengan baik di dalam negeri yang kemudian menjadi distressed cargo.
 
"Di 2020, ada 23 distressed cargo yang harganya sangat murah di pasar internasional, tidak mampu diserap di dalam negeri karena demand turun. Pemanfaatan gas kita kurang optimal," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan