Suasana Bandara Soetta sebelum peniadaan mudik. Foto: Metro Tv/Vallencia Melvinsy.
Suasana Bandara Soetta sebelum peniadaan mudik. Foto: Metro Tv/Vallencia Melvinsy.

Mudik Dilarang, Penerbangan di Bandara AP II Anjlok 90%

Suci Sedya Utami • 07 Mei 2021 07:09
Jakarta: PT Angkasa Pura II (Persero) menyatakan ketentuan peniadaan mudik pada hari pertama berjalan optimal di bandara-bandara yang dikelola. Lalu lintas penerbangan di bandara AP II, termasuk Bandara Soekarno-Hatta yang merupakan bandara terbesar di Indonesia, mengalami penurunan hingga 90 persen dibandingkan dengan hari-hari sebelumnya.
 
Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin mengatakan sejumlah maskapai telah mengonfirmasi tidak melayani penerbangan di bandara-bandara AP II pada 6-17 Mei 2021, sebagai upaya mendukung pemerintah terkait ketentuan peniadaan mudik guna mencegah penyebaran covid-19.
 
Bagi calon penumpang yang sebelumnya sudah memiliki tiket penerbangan di tanggal itu, maskapai memberikan sejumlah opsi, seperti yang diinformasikan oleh Lion Air Group yaitu proses pengembalian dana (refund), proses perubahan jadwal keberangkatan (reschedule and rebook), dan proses perubahan rute penerbangan (reroute).

"Ini menandakan perjalanan memang tidak dilakukan masyarakat, kecuali dalam keadaan mendesak," kata Awaluddin dalam keterangan resmi, Jumat, 7 Mei 2021.
 
Sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021, larangan perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/negara dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu:
 
- Bekerja/perjalanan dinas.
- Kunjungan keluarga sakit.
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal.
- Ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
 
Adapun pelaku perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/negara pada masa peniadaan mudik wajib memiliki surat izin perjalanan tertulis dengan ketentuan:
 
1. Bagi pegawai instansi pemerintah/ASN/pegawai BUMN/pegawai BUMD, prajurit TNI dan anggota Polri: melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat setingkat eselon II.
2. Bagi pegawai swasta: melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan.
3. Bagi pekerja sektor informal: melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah.
4. Bagi masyarakat umum nonpekerja: melampirkan print out surat izin tertulis dari dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah.
 
AP II juga telah membuka Posko Pengendalian Transportasi Udara Selama Masa Idulfitri 1442 H di 19 bandara yang dikelola perseroan untuk menjalankan fungsi monitoring dan pemeriksaan dokumen-dokumen atau surat-surat keterangan perjalanan.
 
"Melakukan pemeriksaan dokumen persyaratan perjalanan bagi pelaku perjalanan yang dikecualikan dari larangan, mencatat kriteria orang dalam perjalanan, serta berkoordinasi penuh untuk memastikan penerapan protokol kesehatan seperti phyisical distancing dan sebagainya," ujar dia.
 
Posko-posko di bandara AP II ini juga terintegrasi dan terkoneksi dengan posko nasional di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Akses CCTV dan Flight Information Display System (FIDS) yang ada di posko di 19 bandara AP II terhubung langsung dengan posko di Kemenhub, sehingga memperkuat pengawasan oleh regulator.
 
Lebih lanjut ia menambahkan, seluruh direksi AP II akan bergiliran setiap harinya untuk menjalani tugas sebagai pemimpin operasional posko, mengawasi langsung operasional bandara selama masa larangan atau peniadaan mudik, memastikan ketentuan peniadaan mudik berjalan optimal.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan