"Ada pihak yang menganggap aset kripto haram karena mengandung gharar atau ketidakpastian dalam transaksi. Kemudian, uang digital ini juga memiliki volatilitas tinggi karena harganya bisa naik dan turun secara drastis," kata Yenny pada acara Bahtsul Masail di Jakarta, Sabtu, 19 Juni 2021.
Yenny menyebut ada pihak yang menganggap gharar dalam uang kripto hilang. Sebab, transaksi menggunakan uang itu tidak mengenal biaya pemotongan.
"Transaksi di bank saja dipotong. Tapi kalau cryptocurrency malah tidak dipotong. Jadi menurut sebagian alim ulama ini malah membuat gharar-nya hilang," papar Yenny.
Baca: Mau Investasi Aset Kripto? Pahami Ini Dulu
Di sisi lain, dia membandingkan uang kripto dengan uang kertas yang digunakan dalam transaksi konvensional. Menurut Yenny, uang kripto bebas dari riba, karena transaksinya dilakukan tanpa perantara.
Menurut Yenny, pihak yang menganggap uang kripto haram memiliki argumen koin digital tersebut tidak ada underlying asset. Aset keuangan tersebut diperlukan untuk menjadi dasar pembentuk harga.
"Karena sifatnya yang tidak bisa diketahui siapa penggunanya, maka sering disalahgunakan untuk transaksi ilegal seperti beli senjata atau narkoba atau sering disebut dark internet," ujar putri Presiden RI ke-4 ini.
Terkait hal ini, pihaknya bakal mendiskusikan sisi halal-haram terkait uang kripto. Diharapkan, diskusi Bahtsul Masail mampu memberikan kesimpulan dan rekomendasi untuk pembuat kebijakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id