UU Cipta Kerja. Foto : Medcom.
UU Cipta Kerja. Foto : Medcom.

Perbaikan UU Cipta Kerja Tak Mengarah Substansi

Husen Miftahudin • 30 November 2021 13:13
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Pemerintah pun menghormati keputusan tersebut dan akan melakukan perbaikan sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan.
 
Ekonom sekaligus Direktur riset Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia Piter Abdullah menyatakan bahwa keputusan MK belum masuk ke substansi undang-undang. MK hanya mempermasalahkan terkait proses penyusunan UU Cipta Kerja yang dinilai tidak sesuai dengan penyusunan undang-undang.
 
"Dengan demikian, perubahan atau revisi yang harus dilakukan pemerintah bukan pada substansi UU Cipta Kerja," ujar Piter lewat sambungan telepon saat dihubungi Medcom.id, Selasa, 30 November 2021.

Selain itu, lanjutnya, penyusunan UU Cipta Kerja tidak cukup transparan dan tidak melibatkan peran aktif masyarakat.
 
"Termasuk dalam hal ini isu tentang Omnibus Law yang dianggap MK tidak dikenal dalam tata perundang-undangan Indonesia," jelas dia.
 
Oleh karena itu, Piter meminta pemerintah untuk segera melakukan perbaikan pada undang-undang tersebut. Ia menekankan bahwa perbaikan yang dimaksud adalah terkait penyusunan undang-undang agar dapat mengakomodasi Omnibus Law.
 
"Kedua, pemerintah harus melakukan transparansi dan melakukan sosialisasi yang cukup (kepada masyarakat) terkait UU Cipta Kerja," tegas Piter.
 
Sebelumnya, MK menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan diucapkan.
 
Menurut Mahkamah, pembentukan UU Cipta Kerja dengan metode Omnibus Law menimbulkan ketidakjelasan. Sehingga, perbaikan beleid tersebut harus menggunakan metode yang pasti, baku, dan standar sesuai dengan Pasal 44 dan 64 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
 
Meski demikian, UU Cipta Kerja masih berlaku sampai perbaikan sesuai tenggat waktu perbaikan. Namun jika tidak diperbaiki, beleid tersebut menjadi inkonstitusional secara permanen.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan