Menteri BUMN Erick Thohir telah merevisi Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-05/MBU/04/2021. Peraturan tersebut diklaim sebagai penyempurnaan dari Permen BUMN Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan BUMN sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Permen BUMN PER-02/MBU/04/2020 tentang perubahan ketiga atas Permen 2015.
Vice President CSR and SMEPP Management PT Pertamina (Persero) Arya Dwi Paramita mengatakan regulasi baru tersebut mengajak semua untuk memahami bagaimana CSR tidak hanya sekadar donasi. Namun bagaimana membangun dan mengembangkan komunitas di sekitar area usaha secara kolaboratif dengan tujuan pembangunan keberlanjutan (SDGs).
Menurut Arya, di sektor energi Pertamina melihat Permen TJSL dari sisi mitigasi dan nilai keberlanjutan. Beleid ini pun berkaitan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Perseroan pun telah menyampaikan ke kementerian mengenai strategi yang dilakukan perseroan dalam program TJSL.
“Contoh kami menjalankan program dari Pertamina Hulu Mahakam (PHM). Di Kalimantan kami bertemu dengan dinas LHK lalu diarahkan untuk memanfaatkan sampah yang bisa menghasilkan gas metan,” kata Arya dalam webinar SUKSE2S bertajuk visi top management BUMN dalam program TJSL, Kamis, 15 Juli 2021.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Geo Dipa Energi (Persero) Riki F Ibrahim mengatakan kebijakan baru program TJSL ini merupakan upaya pemerintah dalam melaksanakan perbaikan perusahaan pelat merah. Apalagi di tengah pandemi, perusahaan BUMN dituntut untuk berinovasi dan melakukan terobosan sebagai agen pembangunan dan penopang ekonomi nasional.
Di sektor energi, terutama sebagai BUMN khusus yang melaksanakanan pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP), Geo Dipa juga dituntut untuk melaksanakan capaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) 2030 dengan tetap menyeimbangkan antara operasional bisnis dan hubungannya dengan masyarakat.
“Kementerian BUMN mendorong empowerment kepada perusahaan-perusahaan. Kami sebagai kepanjangan bumn maka harus unik harus berikan contoh kepada swasta. Inilah pemerintah buktikan bahwa kepedulian terhadap sosial itu penting. Kita harus bangun creating share value,” tutur Riki.
Senada, SVP Corporate Secretary PT Timah Tbk Abdullah Umar mengatakan perubahan kebijakan TJSL diarahkan untuk menekankan kembali komitmen perusahaan terhadap pembangunan keberlanjutan perusahaan. Ada 17 tujuan dalam SDGs yang terbagi dalam empat pilar yaitu sosial, ekonomi, hukum dan tata kelola.
“Kita harus bisa menerjemahkan menjadi program yang dirasakan manfaatnya bagi masyarakat. Timah sebagai perusahaan tambang itu pada saat eksplorasi membangun tempat baru kemudian buat peradaban baru dan bagaimana berikan manfaat bagi lingkungan,” jelas Abdullah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News