Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberi simulasi manfaat JHT lewat Instagram resmi @Kemnaker. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT justru menguntungkan.
"Koko seorang pekerja di PT. A dengan upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp4 juta, dengan masa kepersertaan 5 tahun," tulis @Kemnaker dikutip dari Instagram, Kamis, 17 Februari 2022.
Baca: Dana JHT Bisa Digunakan Beli Rumah dan Take Over KPR
Koko kemudian mengalami PHK pada usia 30 tahun, maka manfaat JHT yang akan diterima Koko sebagai berikut:
1. Permenaker Nomor 19 Tahun 2015
Iuran JHT Koko sebesar 5,7 persen dikalikan dengan Rp4 juta. Artinya total iuran yang harus dibayarkan sebesar Rp228 ribu per bulan.Selama lima tahun bekerja, Koko harus membayar total iuran sebesar Rp13.680.000. Pengembangan selama lima tahun kurang lebih 5,7 persen menjadi Rp2.120.310. Setelah di-PHK, Koko akan mendapat manfaat JHT mencapai Rp15.800.316.
2. Permenaker Nomor 2 Tahun 2022
Sementara aturan terbaru membuat Koko mendapat uang JHT lebih besar. Manfaat JHT yang diterima apabila tidak dicairkan sampai usia 56 tahun, dikalikan 5,7 persen, serta dikali 26 tahun. Maka manfaat yang diterima sebesar Rp66.775.213.Bagaimana dengan peserta yang meninggal sebelum usia 56 tahun?
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Juga mengatur tentang manfaat JHT bagi peserta yang meninggal atau mengalami cacat total tetap sebelum usia 56 tahun. Bagi peserta yang meninggal, maka ahli warisnya dapat langsung mengajukan klaim JHT.Sementara itu, bagi peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum usia 56 tahun, dapat mengajukan klaim setelah adanya penetapan cacat total tetap. Perhitungannya dimulai pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah penetapan cacat total tetap tersebut.
Baca: Program JHT Dinilai Berperan Tekan Angka Kemiskinan
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News