"Gula yang diproduksi harus memenuhi kualitas terbaik (sesuai SNI). Guna menjaga kualitas tersebut, perlu penggunaan teknologi terkini. Produktivitas gula harus terus ditingkatkan, sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan industri," ucap Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika dalam siaran persnya, Jumat, 21 Januari 2022.
Di samping itu, lanjutnya, distribusi gula nasional juga harus dipastikan dapat menjangkau pelosok nusantara dan memberikan jaminan harga yang stabil. Diakuinya bahwa dari aspek kuantitas, industri gula nasional pada saat ini masih menghadapi tantangan.
"Rata-rata hasil produksi untuk lima tahun terakhir sekitar 2,2 juta ton per tahun, sedangkan total kebutuhan gula nasional 2021 mencapai enam juta ton," ungkapnya.
Kebutuhan gula nasional semakin meningkat setiap tahunnya, karena dengan asumsi pertumbuhan industri makanan dan minuman yang diproyeksi meningkat sekitar lima sampai tujuh persen per tahun dan kenaikan pertambahan penduduk Indonesia berdasarkan data BPS yang juga meningkat sekitar 1,25 persen setiap tahun.
"Dengan pertumbuhan kebutuhan gula nasional yang semakin meningkat, maka pada 2030 diproyeksikan kebutuhan gula nasional akan mencapai 9,8 juta ton. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan upaya dan fasilitasi pengembangan untuk pembangunan pabrik gula baru yang terintegrasi dengan perkebunan," sebut Putu.
Untuk memberikan fasilitas bahan baku dalam rangka pembangunan industri gula, telah diterbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Fasilitas Memperoleh Bahan Baku Dalam Rangka Pembangunan Industri Gula.
"Kami berharap, pelaku industri gula dapat memanfaatkan fasilitas tersebut secara optimal dengan harapan agar target pemenuhan kebutuhan gula nasional dapat dipenuhi dari dalam negeri," pungkas Putu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News