Ilustrasi. Foto: Dok.MI
Ilustrasi. Foto: Dok.MI

Ombudsman Sebut Subsidi BBM Berpotensi Malaadministrasi

Medcom • 13 September 2022 18:00
Jakarta: Subsidi BBM yang diberikan pemerintah disebut berpotensi malaadministrasi. Sebab, kebijakan yang ditujukan untuk masyarakat miskin itu banyak yang salah sasaran.
 
Anggota Ombudsman RI Hery Susanto mengatakan, sesuai Pasal 3 huruf f UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi ( UU Energi), tujuan pengelolaan energi adalah tercapainya peningkatan akses masyarakat yang tidak mampu dan/atau yang tinggal di daerah terpencil.
 
“Tujuannya mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Daerah belum berkembang sehingga dapat mengurangi disparitas antar daerah,” kata Hery.

Berdasarkan ketentuan Pasal 7 UU Energi Pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu. Konsekuensi atas hal tersebut, Pemerintah memiliki kewajiban hukum dalam memberikan subsidi kepada masyarakat tidak mampu.
 
Pada isi lampiran penjelasan Perpres No 191 Tahun 2014, pada bagian konsumen pengguna transportasi angka 2 menjelaskan bahwa BBM bersubsidi jenis solar tidak boleh dinikmati mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 (enam) buah.
 
“Kalau semua itu salah sasaran berpotensi malaadministrasi,” ujarnya.
 
Demikian halnya dengan pemberian kompensasi kepada pertalite yang didasarkan pada  Peraturan Presiden RI Nomor 117 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Pendistribusian dan Juga Harga jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
 
Dalam Pasal 21B ayat 2 Perpres itu disebutkan bahwa Formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagai komponen bahan bakar minyak pembentuk jenis bensin (gasoline) RON 90 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan.
 
“Regulasi ini menunjukkan bahwa mengenai ketentuan pemberian pertalite subsidi belum diatur secara tegas dan jelas,” ujarnya.
 
Menurutnya, pengaturan pemberian pertalite subsidi harus segera diatur dalam payung hukum dengan melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden RI Nomor 117 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Pendistribusian dan Juga Harga jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
 
Revisi Perpres tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum mengenai ketentuan kelompok masyarakat yang berhak untuk menggunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.
 
“Apalagi saat ini konsumsi Pertalite lebih besar ketimbang Solar. Sudah saatnya diatur dalam pembatasan,” ujarya.
 
Bahwa memberikan subsidi kepada masyarakat yang mampu atau tidak tepat sasaran itu bertentangan dengan undang-undang. Kebijakan subsidi energi yang selama ini berjalan dinilai masih menuai banyak masalah. Kelompok miskin masih sulit mengakses bantuan subsidi energi seperti BBM, listrik, dan LPG.
 
“Hal ini berpotensi sebagai tindakan maladministrasi dalam memberikan BBM bersubsidi,” katanya.
 
Hery mengungkapkan, terdapat 3 potensi bentuk Maladmiistrasi. Pertama, pengabaian Kewajiban Hukum. Pemberian subsidi energi tidak tepat sasaran atau memberikan kepada masyarakat yang mampu bertentangan dengan UU Energi, UU Migas dan ketentuan peraturan perundangan lainnya.
 
Kedua,tidak kompeten, Pemerintah tidak kompeten dalam mengidentifikasi masyarakat yang tidak mampu dan berhak mendapatkan subsidi energi.
 
Ketiga kelalaian, Pemerintah lalai tidak segera menetapkan peraturan mengenai ketentuan kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.
 
“Tujuan subsidi adalah menjamin kehidupan masyarakat tidak mampu. Jangan sampai subsidi BBM yang berasal dari APBN diberikan tidak tepat sasaran dan dinikmati masyrakat mampu,” kata Hery.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan