Ilustrasi koperasi. Foto: dok MI/Adam Dwi.
Ilustrasi koperasi. Foto: dok MI/Adam Dwi.

Kemenkop UKM Dorong Stakeholder Sediakan Tempat Promosi bagi Usaha Mikro dan Kecil

Despian Nurhidayat • 11 Desember 2022 14:00
Jakarta: Kementerian Koperasi dan UKM mendorong seluruh kementerian atau lembaga (K/L), pemerintah daerah, dan pengelola infrastruktur publik untuk menyediakan tempat promosi dan pendampingan Usaha Mikro dan Kecil minimal 30 persen, guna memperluas pemasaran produk UKM dan meningkatkan ekonomi lokal.
 
"Program ini mendukung percepatan pemulihan dan penguatan UMKM dan pemerintah juga terus memperkuat ekosistem bisnis UMKM dan koperasi yang kondusif, agar lebih berdaya saing," ungkap Deputi Bidang Usaha Kecil Dan Menengah Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman dilansir dari keterangan resmi, Minggu, 11 Desember 2022
 
Lebih lanjut, dia menambahkan penyediaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Kecil pada infrastruktur publik telah memberikan kontribusi sebesar 41,6 persen atau 263.459 meter persegi lahan komersial infrastruktur publik, yang dialokasikan untuk UMKM serta terdapat 2.500 UMKM pada 117 Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) sepanjang tol Trans Jawa.
 
"Ke depan para pengelola perlu mengaktivasi lahan area infrastruktur publik sebagai tempat promosi untuk UMKM. Seperti menyediakan tempat untuk aktivitas fashion show, komunitas seni, atau media expose," kata Hanung.
 
Baca juga: Kemenkop Ingin UMKM Bikin Produk Berstandar Global

 
Hanung menjelaskan beberapa tantangan UMKM dalam infrastruktur publik antara lain, kurangnya sinergi antara Pemda dan pengelola infrastruktur, tarif sewa belum memenuhi ketentuan, produk UMKM yang dijual cenderung sejenis, dan perlu pelibatan Pemda dalam kurasi produk UMKM.
 
Pada tahun ini, kata Hanung, Kemenkop UKM bersama Sekretariat Kabinet telah melakukan pemantauan langsung pada beberapa area infrastruktur publik.
 
Adapun hasil pemantauan antara lain, alokasi 30 persen pemanfaatan infrastruktur publik bagi UMKM telah terpenuhi. Kemudian ketentuan tarif sewa belum memenuhi ketentuan PP 7 tahun 2021. Serta pelaku UMKM belum membentuk koperasi pada berbagai infrastruktur publik.
 
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id*
 
(HUS)



LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif