Temu LSP Pelaksana Fasilitasi Sertifikasi Kompetensi Tenaga Kerja Industri 2022. Foto: Dok BPSDMI Kemenperin
Temu LSP Pelaksana Fasilitasi Sertifikasi Kompetensi Tenaga Kerja Industri 2022. Foto: Dok BPSDMI Kemenperin

Tingkatkan Kualitas SDM Industri, Kemenperin Fasilitasi 33 Ribu Sertifikasi Kompetensi

Medcom • 01 November 2022 07:59
Jakarta: Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) telah memfasilitasi 33.136 orang untuk mendapatkan sertifikat kompetensi sejak 2015 hingga kini. Sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui rangkaian kegiatan uji kompetensi dan mengacu pada standar kompetensi untuk memastikan kompetensi SDM yang bekerja di industri.
 
“Pada 2022 jumlah fasilitasi diberikan kepada 1.572 orang tenaga kerja industri yang mencakup sektor industri otomotif, elektronika, logam mesin, tekstil dan produk tekstil, animasi/kreatif, serta wirausaha industri," kata Kepala BPSDMI Kemenperin, Arus Gunawan, melalui keterangan tertulis, Selasa, 1 November 2022.
 
Sertifikasi kompetensi juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja yang diiringi dengan meningkatnya jumlah dan kebutuhan tenaga kerja. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat terjadi kenaikan kebutuhan tenaga kerja pada Februari 2022 menjadi 18,64 juta dibandingkan dengan Februari 2021 dengan jumlah 17,73 juta. 

Diperkirakan, kebutuhan tenaga kerja sektor industri pada 2024 sebesar 20,21 juta orang. Atau bertambah rata-rata sekitar 682 ribu pekerja per tahun selama periode tahun 2021-2024.
 
"Kami menyadari bahwa kesadaran akan kepemilikan sertifikat kompetensi bagi tenaga kerja industri saat ini masih perlu dikembangkan. Biaya uji kompetensi bagi sebagian kalangan masih dianggap sebagai beban daripada sebuah investasi,” kata Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan SDM Industri BPSDMI Kemenperin, Tirta Wisnu Permana, dalam Temu LSP Pelaksana Fasilitasi Sertifikasi Kompetensi Tenaga Kerja Industri 2022 pada 25 Oktober lalu.
 

Tingkatkan daya saing

Wisnu menambahkan bahwa sertifikasi kompetensi juga dapat digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia. Meningkatkan penghargaan perusahaan kepada tenaga kerja atas kepemilikan kompetensi tertentu. Dan juga dapat digunakan sebagai acuan dalam pengembangan SDM pada perusahaan.
 
Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong industri agar tenaga kerjanya memiliki sertifikat kompetensi. Salah satunya melalui upaya fasilitasi sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja industri.
 
"Fasilitasi yang kami berikan bukan berarti memanjakan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan perusahaan industri dengan subsidi dari pemerintah, namun lebih dimaksudkan sebagai stimulus agar pelaksanaan sertifikasi kompetensi pada tenaga kerja industri lebih masif lagi,” lanjut Wisnu.
 
Saat ini, jumlah LSP sektor industri yang termasuk dalam lingkup Kementerian Perindustrian yaitu 82 LSP. Terdiri atas 35 LSP Pihak 1, 3 LSP Pihak 2, dan 44 LSP Pihak 3.
 
Baca: Kemenperin Gencar Kampanyekan Penggunaan Produk Dalam Negeri
 
Selanjutnya, Kemenperin juga akan melakukan sertifikasi kompetensi pada tenaga pendidik dan pelatih pada 11 Politeknik, 2 Akademi Komunitas, 9 SMK, dan 7 Balai Diklat Industri naungan Kemenperin yang tersebar di beberapa provinsi. Sertifikasi tersebut membutuhkan kerja sama dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan LSP pihak ketiga yang memiliki skema sertifikasi yang sesuai.
 
“Kepada BNSP, kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang terjalin selama ini. Kami berharap dapat terus bersinergi dalam membina dan mengembangkan LSP, penyediaan asesor kompetensi, penjaminan mutu pelaksanaan sertifikasi kompetensi, termasuk pengembangan kerjasama sertifikasi internasional,” kata Wisnu. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan