Mendag Zulkifli Hasan saat mengunjungi New Makassar Mall, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu, 15 Oktober 2023 (Foto:Dok.Kemendag)
Mendag Zulkifli Hasan saat mengunjungi New Makassar Mall, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu, 15 Oktober 2023 (Foto:Dok.Kemendag)

Mendag Imbau Pedagang Toko Manfaatkan e-Commerce

Rosa Anggreati • 16 Oktober 2023 10:25
Makassar: Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkfili Hasan meminta para pedagang konvensional di pasar dan pusat perbelanjaan memanfaatkan teknologi niaga elektronik (e- commerce). Hal ini perlu agar pegadang tidak tertinggal dan kalah bersaing.
 
Hal tersebut disampaikan Mendag Zulkifli Hasan saat mengunjungi New Makassar Mall, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu, 15 Oktober 2023. Pada kunjungan tersebut Mendag Zulkifli Hasan didampingi Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim.
 
“Untuk para pedagang yang berjualan di toko, saya anjurkan untuk belajar berjualan secara digital. Hal ini karena kita tidak bisa memberhentikan teknologi. Orang-orang akan terus mencari cara baru. Untuk itu, Kemendag melatih agar pedagang luring (luar jaringan/toko) bisa berjualan secara daring (dalam jaringan/e-commerce) sehingga omzetnya bertambah. Selain itu, dengan teknologi baru, yaitu platform digital justru bisa menunjang pertumbuhan ekonomi,” ujar Mendag Zulkifli Hasan.
 
Baca juga: Mendag Zulkifli Hasan Imbau TikTok Patuhi Permendag 31 Tahun 2023


Mendag Zulkifli Hasan menuturkan, saat ini pemerintah mengatur penjualan daring dengan menerbitkan Permendag No. 31 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Melalui Permendag ini sudah diatur bahwa media sosial tidak boleh digunakan untuk berjualan.
 
Mendag Imbau Pedagang Toko Manfaatkan e-Commerce
(Foto:Dok.Kemendag)
 
“Kalau mau jadi social commerce, harus ada izin dan persyaratannya. Social commerce hanya boleh iklan dan promosi saja. Sedangkan kalau mau jadi e-commerce, syaratnya akan lebih banyak agar tidak mematikan toko-toko luring. Misalnya harus ada izin edar dari BPOM dan sertifikat halal untuk makanan,” ucap Mendag Zulkifli Hasan.
 
Baca juga: Harga Acuan CPO Indonesia Kini Tak Lagi Bergantung Malaysia dan Rotterdam

 
Melalui Permendag ini, lanjut Mendag Zulkifli Hasan, pemerintah juga mengatur agar pedagang tidak bisa menjual di bawah harga modal (predatory pricing) serta mengatur penjualan produk impor.
 
“Penjualan daring kita atur agar tidak saling mematikan. Penjualan daring diharapkan bisa menumbuhkan UMKM, menumbuhkan industri dalam negeri, dan menaikkan pertumbuhan ekonomi. Namun di sisi lain, penjualan secara modern ini bisa dilaksanakan dengan baik. Untuk itu, pemerintah mengatur,” kata Mendag Zulkifli Hasan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)


BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan