Melansir laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kebijakan automatic adjustment tersebut ditujukan untuk semua Kementerian/Lembaga (K/L) dengan kisaran lima persen dari total pagu belanja K/L.
Kesiapan K/L menerima pemblokiran sementara ini tentunya dalam rangka mendukung salah satu dari enam fungsi APBN sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya Pasal 3 Ayat (4) yaitu fungsi alokasi, distribusi, stabilisasi, otoritas, perencanaan, dan pengawasan.
K/L diarahkan untuk memprioritaskan belanja yang benar-benar penting
Kebijakan ini meminta seluruh K/L untuk memblokir sebagian dari anggaran yang belum prioritas dilaksanakan di awal tahun. Dengan kebijakan ini, K/L diarahkan untuk memprioritaskan belanja yang benar-benar penting. Dengan ini seluruh K/L akan memiliki ketahanan untuk antisipasi apabila harus dilakukan perubahan dalam menghadapi dampak ketidakpastian global tersebut.Dalam struktur anggaran, Program, Aktivitas, klasifikasi rincian output, rincian output (Kegiatan KRO,RO), akun yang akan diblokir sesuai dengan besaran automatic adjustment masing-masing K/L yang terlampir pada Surat Menteri Keuangan tentang Automatic Adjustment Belanja Kementerian/Lembaga TA 2023 melalui mekanisme revisi anggaran.
| Baca juga: Genjot Ekspor, Kemendag Harap Kebijakan Automatic Adjustment Segera Dicabut |
Kegiatan yang diprioritaskan untuk dilakukan automatic adjustment, antara lain:
- Belanja pegawai yang dapat diefisienkan.
- Belanja barang yang dapat diefisienkan (diutamakan dari belanja honor, perjalanan dinas, paket meeting, belanja barang operasional lainnya, dan belanja barang nonoperasional lainnya).
- Belanja modal yang dapat diefisienkan.
- Bantuan sosial yang tidak permanen.
- Kegiatan yang diperkirakan belum dapat memenuhi dokumen pendukung pelaksanaanya sampai dengan akhir semester I-2023.
Awal mula kebijakan automatic adjustment
Laman DPR mengulas, jika dicermati awal mula kebijakan ini diambil oleh Menteri Keuangan adalah pada saat menangani pandemi covid-19 pada 2021 sebesar Rp58 triliun. Kebijakan tersebut kemudian dilanjutkan pada 2022 sebesar Rp39,71 triliun, dan 2023 mencapai Rp50,23 triliun. Dengan pertimbangan masih adanya potensi ketidakpastian perekonomian dari sisi global.Pemblokiran anggaran K/L tersebut akan menambah cadangan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA). Pada saat ketidakpastian ekonomi tinggi, kemampuan menjaga likuiditas menjadi penting.
Artinya, SiLPA menjadi bantalan fiskal dalam menghadapi situasi ketidakpastian yang tinggi, misalnya risiko penerimaan negara, lonjakan belanja, atau kenaikan cost of fund dari pembiayaan anggaran yang signifikan.
Meskipun automatic adjustment dilakukan untuk anggaran belanja K/L yang dianggap paling tidak prioritas sebesar lima persen dari pagu. Namun mencermati prinsip efisiensi dan efektivitas K/L dalam merencanakan kinerja anggaran, maka pemanfaatan hasil automatic adjustment tersebut bukan saja harus memenuhi enam fungsi APBN tetapi juga harus membuktikan efektivitasnya sebagai shock absorber.
DPR RI melalui fungsi pengawasan Komisi XI perlu menegaskan sejauh mana kebijakan automatic adjustment tersebut memenuhi prioritas belanja yang krusial, strategis, dan berdampak bagi perekonomian nasional dan kesejahteraan umum sehingga tidak akan mengganggu pencapaian target pembangunan nasional maupun target masing-masing K/L. Melalui Komisi VIII, DPR RI juga perlu mengawasi sejauh mana akurasi dan akuntabilitas. (Tamara Sanny)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id