"Moratorium ini diberlakukan untuk izin usaha baru koperasi simpan pinjam dan koperasi simpan pinjam yang akan membuka kantor cabang baru," kata Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi dalam keterangan resminya, Jumat, 17 Februari 2023.
Moratorium izin usaha koperasi simpan pinjam ini sejatinya untuk melanjutkan kebijakan yang telah dilakukan Kemenkop UKM lewat Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Moratorium Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi. Jangka waktu kebijakan moratorium pun berlaku tiga bulan sejak dikeluarkan pada 17 November 2022.
Banyak oknum dan sering bermasalah
Menurut surat edaran tersebut, moratorium dilakukan karena peranan koperasi yang awalnya bertujuan baik banyak disalahgunakan oleh oknum koperasi, khususnya yang memiliki usaha simpan pinjam.
Kemenkop UKM juga menemukan ada koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam tidak sesuai dengan prinsip dan nilai dasar koperasi serta ketentuan yang berlaku.
Menurut Zabadi, berdasarkan kondisi di atas perlu dilanjutkan kebijakan moratorium perizinan usaha simpan pinjam koperasi. Termasuk di dalamnya izin pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu, dan kantor kas usaha simpan pinjam koperasi.
Selain moratorium, Kemenkop UKM juga sedang merumuskan rancangan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM yang akan ditetapkan dalam waktu dekat yang akan mengatur lebih lanjut terkait dengan perizinan usaha berbasis risiko sektor usaha simpan pinjam oleh koperasi.
Baca juga: Punya Duit Haram di Koperasi Simpan Pinjam? Siap-siap 'Digaruk'! |
Pencucian uang di koperasi simpan pinjam
Sebelumnya, Kemenkop UKM dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperkuat sinergi untuk menangani kasus pencucian uang di koperasi simpan pinjam.
"Secara regulasi kami sudah punya Permenkop yang mengatur koperasi itu kalau mencurigai ada dana haram, harus dilaporkan ke PPATK. Tapi ternyata ada yang tidak dilaporkan, ini yang kami benahi," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.
Teten menuturkan Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian hanya mengizinkan pengawasan internal oleh pengawas yang diangkat oleh koperasi itu sendiri. Akibatnya, Kemenkop UKM tidak memiliki akses untuk memeriksa lebih dalam hingga ke potensi penggelapan aset dan shadow banking.
Bahkan jika Kemenkop UKM mengendus kecurangan dan ingin memanggil pengurus koperasi, pihak KemenKop UKM tidak bisa berkutik jika pengurus koperasi tersebut tidak mematuhi panggilan tersebut lantaran lemahnya kewenangan yang dimiliki undang-undang koperasi tersebut.
"Oleh karena itu saya sepakat dengan PPATK untuk kita kerja sama untuk melakukan pengawasan ke dalam. Kita akan fokus dulu ke Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang gede saja yang punya potensi. PPATK kan sudah ada catatan, kita akan fokus pemeriksaan audit dari catatan PPATK," ujarnya.
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id*
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News