SPBU Pertamina. Foto: MI.
SPBU Pertamina. Foto: MI.

Pertamina Naikkan Semua Harga BBM Nonsubsidi, Kecuali Pertamax

Antara • 02 Agustus 2024 11:15
Jakarta: PT Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga pada BBM nonsubsidi yang terdiri atas Pertamax Turbo, Pertamax Green 95, Pertamina Dex, Dexlite, namun tidak ada perubahan harga untuk Pertamax.
 
baca juga: Legislator Minta Penyesuaian Harga BBM Nonsubsidi Perhatikan Daya Beli

"Mengacu pada rata-rata harga minyak dunia, Pertamina Patra Niaga telah mengevaluasi ulang dan melakukan penyesuaian harga untuk Pertamax Green RON 95, Pertamax Turbo RON 98, serta BBM nonsubsidi untuk kendaraan diesel, yaitu Dexlite dan Pertamina Dex, berlaku per 2 Agustus 2024. Untuk Pertamax harga tetap," ujar Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari, dilansir Antara, Jumat, 2 Agustus 2024.
 
Penyesuaian harga BBM nonsubsidi Pertamina Patra Niaga, kata dia, mengacu pada tren harga rata-rata ICP (Indonesian Crude Oil Price) atau harga jual minyak mentah di Indonesia, dan serta nilai tukar rupiah terhadap dolar AS (USD).
 
Heppy menjelaskan, penyesuaian harga BBM nonsubsidi telah dilakukan oleh seluruh badan usaha pada awal Agustus 2024.

Heppy melanjutkan, kebijakan penyesuaian harga BBM non-subsidi Pertamina selalu mempertimbangkan stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.
 
Oleh karena itu, meskipun tren ICP mengalami kenaikan sejak akhir trimester pertama, harga BBM nonsubsidi Pertamina Patra Niaga tidak mengalami perubahan sejak Maret 2024.

Daftar kenaikan harga

Dengan penyesuaian di awal Agustus ini, kata dia, berikut daftar harga untuk wilayah DKI Jakarta:
  1. Pertamax tetap di harga Rp12.950 per liter.
  2. Pertamax Green naik menjadi Rp15 ribu dari sebelumnya Rp13.900 per liter.
  3. Pertamax Turbo naik menjadi Rp15.450 dari sebelumnya Rp14.400 per liter.
  4. Dexlite naik menjadi Rp15.350 dari Rp14.550 per liter.
  5. Pertamina Dex naik menjadi Rp15.650 dari sebelumnya Rp15.100 per liter.

Heppy menjelaskan harga tersebut berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar lima persen seperti di wilayah DKI Jakarta.
 
"Penetapan harga sudah sesuai dengan regulasi Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022. Kami pastikan harga ini tetap kompetitif untuk produk-produk dengan kualitas setara,” kata Heppy.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan