"Garam himalaya melanggar peraturan undang-undang," kata Menteri Perdagang (Mendag) Agus Suparmato di Balai Pengawasan Tertib Niaga, Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 22 Juli 2020.
Agus menuturkan bahwa keberadaan garam himalaya jadi perhatian khusus pemerintah lantaran mudah ditemukan di pasar ritel modern maupun marketplace di Indonesia. Garam tersebut sedianya khusus diperuntukkan bagi industri dan diawasi, agar tidak diperdagangkan bebas untuk konsumsi.
"Garam himalaya tersebut (yang dimusnahkan) dijual tanpa memiliki persyaratan SNI wajib. Sehingga dapat mengganggu (penjualan) garam konsumsi yang diproduksi petani garam lokal," ungkapnya.
Agus menambahkan pihaknya terus memberikan edukasi kepada pelaku usaha agar memperhatikan legalitas produk yang dijual ke masyarakat. Selain itu, keberadaan produk impor dipastikan hanya untuk memenuhi kekosongan dalam negeri, bukan untuk bersaing langsung dengan produk lokal.
"Pemusnahan garam himalaya ini keseriusan pemerintah meningkatkan perlindungan konsumen dan tertib niaga di Indonesia. Di tengah ketidakpastian global akibat pandemi covid-19, Kemendag terus menerapkan segenap upaya yang ada dalam mendukung perekonomian Indonesia," paparnya.
Adapun dari penelusuran Medcom.id, produk garam himalaya yang berwarna merah muda itu mudah ditemui di sejumlah toko daring platform e-commerce dengan beragam kemasan. Harga jual per 500 gramnya berkisar antara Rp30 ribu sampai Rp50 ribu belum termasuk ongkos kirim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News