Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril menjelaskan rumah tersebut tetap dikenakan tagihan listrik karena mereka merupakan pelanggan pascabayar.
"Biaya minimum itu akan tercatat terus-terus-terusan pasti ada tetap dibayar, mengapa demikian, karena kita sudah menginvestasikannya ke dalam (sistem)," kata Bob dalam diskusi virtual, Kamis, 11 Juni 2020.
Bob menjelaskan jika pelanggan tidak ingin dikenakan biaya minimum terhadap rumah atau bangunan yang sudah ditempati, maka pelanggan harus merubahnya menjadi listrik prabayar atau menggunakan token listrik.
"Kalau nggak mau ada biaya minimum mudah saja, ganti saja ke prabayar. Prabayar enggak ada biaya minimum," ujar Bob.
Namun, tagihan listrik bagi tempat tinggal yang terkena bencana dan bentuk fisiknya sudah tidak ada, kemungkinan PLN belum melakukan pemutakhiran data.
Data lama tersebut membuat PLN masih mengirimkan tagihan listrik. Karenanya, pelanggan yang bersangkutan diminta melaporkan perubahan status tersebut.
"Kalau ada rumah yang hanyut, di kita datanya masih di situ, tapi ternyata sudah nggak ada tempatnya sudah hancur, ada yang tempatnya berpindah. Itu nanti dilaporkan saja dan bisa kita hilangkan (tagihannya)," jelas Bob.
Sebelumnya dokter sekaligus penyanyi Teuku Adifitrian atau yang akrab disapa dokter Tompi ini mengeluhkan tagihan listrik yang drastis. Tompi mengaku terkejut tagihan listrik pada kantor kosong miliknya yang sudah tidak terisi selama tiga bulan.
Ia baru mengetahui jika kantor kosong miliknya tetap dikenakan biaya minimum per bulan sehingga terjadi kenaikan tagihan listrik.
"Untuk kasus saya kemarin: yang satu salah hitung, satunya ternyata kena minimum bayar Rp2,1 juta per bulan meski sempat tutup," tulis Tompi dalam akun Twitter @dr_Tompi pada 10 Juni 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News