Adapun Tim Tripartit terdiri dari pengusaha, buruh dan pemerintah. Mereka intens berdialog selama hampir sebulan untuk membahas subtansi RUU Cipta Kerja.
"Seluruh masukan dari Tim Tripartit akan dipergunakan sebagai rumusan penyempunaan dari draf RUU Cipta Kerja, yang disampaikan kepada DPR," ujar Ida dalam keterangan resminya, dikutip dari Mediaindonesia.com, Senin, 3 Agustus 2020.
Dalam pembahasan Tim Tripartit, lanjut dia, tidak semua materi mencapai kesepakatan. Namun, yang perlu digarisbawahi adalah sepaham atau tidak, semua anggota diklaim mempunyai komitmen untuk menyelesaikan pembahasan.
Pemerintah dikatakannya mencatat banyak masukan yang bersifat konstruktif selama pembahasan. Berbagai pandangan akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam menyampaikan usulan penyempurnaan RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.
Meski semua materi telah selesai dibahas, Ida tidak memungkiri ada beberapa yang tercapai kesepahaman. Pemerintah akan mencermati kembali sejumlah masukan dari tim. Kemudian mencari jalan tengah atas berbagai perbedaan pandangan dari unusr pekerja, pengusaha dan pemerintah.
"Kami akan menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan dari Tim Tripartit kepada Menko Perekonomian. Untuk kemudian diserahkan ke DPR untuk proses pembahasan," jelas Ida.
Sebagai informasi, pembentukan Tim Tripartit tindak lanjut dari pertemuan pada 3 Juli, yang dihadiri pimpinan asosiasi pengusaha dan pimpinan serikat pekerja. Tim Tripartit telah melakukan sembilan kali pertemuan dalam kurun waktu 8-23 Juli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News