Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan keputusan Directorate General of Trade Remedies India selaku Otoritas Penyelidik tersebut bisa mempertahankan ekspor produk Tanah Air. Hal ini merupakan kabar baik bagi Indonesia yang sedang berupaya mendorong peningkatan ekspor untuk menekan defisit neraca perdagangan di tengah pandemi covid-19.
"Kami terus berharap para produsen dan eksportir Indonesia dapat memanfaatkan peluang ini,“ ujar Agus melalui keterangan resmi, Jumat, 17 April 2020.
Otoritas India menginisiasi penyelidikan safeguard atas impor produk Phenol ke India pada 23 Agustus 2019. Selama proses penyelidikan tersebut, Direktorat Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan RI bekerja sama dengan Atase Perdagangan RI di New Delhi turut berpartisipasi dengan menyampaikan sanggahan secara tertulis dan langsung dalam forum Oral Hearing pada 4 Desember 2019.
"Indonesia sebenarnya berpeluang dikecualikan dalam pengenaan tindakan safeguard India meski penyelidikan ini dirampungkan oleh Otoritas. Indonesia bukan penyumbang kenaikan impor Phenol India dan berpeluang merebut pasar yang ditinggalkan negara yang dikenakan," papar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekspor produk Phenol ke India sempat menyentuh USD10,9 juta pada 2017 sebelum akhirnya terus merosot di periode berikutnya menjadi USD1 juta pada 2018 dan kemudian menjadi USD50 ribu pada 2019.
Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati menambahkan Indonesia masih tetap perlu mewaspadai pergerakan India yang dapat beralih ke instrumen trade remedies lainnya, seperti antidumping ataupun anti-subsidy.
"Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kementerian Perdagangan akan terus mengamati perkembangan yang terjadi dan para eksportir Indonesia kami harap turut mengendalikan harga jual ekspornya," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News