Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo - - Foto: dok Kementan
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo - - Foto: dok Kementan

Mentan Dorong Petani Manfaatkan Keringanan Pembayaran KUR

Ilham wibowo • 14 April 2020 10:01
Jakarta: Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mendorong petani terdampak virus korona (covid-19) memanfaatkan relaksasi Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pasalnya, pemerintah telah membebaskan pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran selama enam bulan.
 
"Pembebasan pembayaran bunga dan penundaan pembayaran pokok KUR tersebut juga akan diikuti relaksasi ketentuan KUR dengan memberikan perpanjangan jangka waktu dan tambahan plafon," kata Syahrul melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 14 April 2020.

 
Syahrul memaparkan realisasi penyerapan KUR sektor pertanian hingga 7 April 2020 sebesar Rp13,46 triliun. Rinciannya antara lain komoditas tanaman pangan Rp3,86 triliun, perkebunan Rp4,12 triliun, hortikultura Rp1,61 triliun, peternakan Rp2,68 triliun, serta jasa pertanian, penggilingan padi Rp1,19 triliun.

"Serapan KUR yang dikhususkan untuk sektor pertanian sudah mencapai lebih dari Rp13 triliun dari alokasi Rp50 triliun dengan bunga enam persen," ungkap Syahrul.
 
Menurutnya program KUR sudah dikendalikan dengan aturan main yang cukup ketat lantaran langsung diawasi oleh para pimpinan daerah. Meskipun begitu, pemerintah tetap menjamin dan membuka akses perkreditan ini secara luas.
 
"Sektor pertanian tidak boleh goyah akibat virus korona. KUR ini juga sebagai upaya agar dampaknya tidak sampai memukul perekonomian petani," ujarnya.
 
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy menambahkan relaksasi pembayaran KUR Pertanian bisa diperoleh dengan beberapa persyaratan. Bagi debitur KUR existing yang terkena dampak covid-19, mereka akan diberikan relaksasi ketentuan restrukturisasi KUR dengan kebijakan perpanjangan jangka waktu KUR.
 
Debitur juga bisa memilih penambahan limit plafon KUR khususnya bagi debitur kecil dan mikro nonproduksi. Calon debitur KUR yang baru pun bisa mendapatkan relaksasi terutama pemenuhan persyaratan administratif pengajuan KUR, seperti Izin Usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan dokumen agunan tambahan.
 
"Semua dokumen tersebut ditangguhkan sementara sampai kondisi memungkinkan. Mereka pun dapat mengakses KUR secara online," ungkapnya.

 
Adapun kriteria penerima KUR yang mendapatkan perlakuan khusus berupa syarat umum yakni kualitas kredit per 29 Februari 2020 kolektabilitas performing loan dan sedang atau tidak dalam masa restrukturisasi dapat diberikan stimulus dengan syarat restrukturisasi berjalan lancar dan tidak memiliki tunggakan bunga dana atau pokok.
 
"Debitur harus bersikap kooperatif dan memiliki itikad baik," ucapnya.
 
Kemudian syarat khusus berupa penerima KUR mengurangi penurunan usaha karena minimal salah satu kondisi seperti lokasi usaha berada daerah terdampak covid-19 yang diumumkan pemerintah setempat serta terjadi penurunan pendapatan atau omzet karena mengalami gangguan terkait covid-19.
 
"Kemudian bagi yang mengalami gangguan terhadap proses produksi karena dampak covid-19," pungkasnya.  
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan