"Kerugian negara nantinya sekitar Rp30 triliun. Maka aset yang disita seharusnya sama dengan itu," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Senin, 21 September 2020.
Dengan menyita seluruh aset terdakwa, kata Boyamin, bisa menjadi modal pemerintah untuk melaksanakan restrukturisasi di tubuh Jiwasraya. Karena pada dasarnya aset-aset milik terdakwa itu diperoleh dari dana nasabah.
"Artinya jika Jiwasraya akan melakukan restrukturisasi, maka otomatis aset akan menjadi milik nasabah untuk proses dikembalikan dari Jiwasraya," jelasnya.
Pemerintah memilih opsi restrukturisasi untuk menyelamatkan polis Jiwasraya melalui pendirian perusahaan baru bernama Indonesia Finansial Group (IFG) Life di bawah PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI).
Pendirian IFG Life itu membutuhkan dana sebanyak Rp24,7 triliun. Salah satunya, pemerintah sudah menegaskan akan mencairkan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebanyak Rp20 triliun kepada BPUI.
Namun saat ini, Jiwasraya mencatatkan defisit ekuitas sebesar Rp37,7 triliun karena kondisi aset yang buruk serta pengelolaan produk asuransi yang tidak optimal. akibatnya, Jiwasraya menanggung total liabilitas atau kewajiban sebesar Rp54 triliun.
"Kami mendorong supaya aset-aset milik terdakwa menjadi milik negara untuk membantu restrukturisasi. Aset menjadi milik negara, khususnya Jiwasraya. Dan (Kejagung) harus tetap memburu aset-aset terdakwa termasuk yang di luar negeri," pungkasnya.
Saat ini terdapat enam terdakwa yang asetnya tengah diincar yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Kemudian, ada mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id