Pada tahap awal, DSI akan mencakup tiga komoditas utama, yakni batu bara, minyak sawit mentah (CPO), dan ferro alloy. Pemerintah berharap kehadiran lembaga ini dapat meningkatkan transparansi ekspor, memperkuat pengawasan transaksi, serta mengurangi potensi praktik under invoicing, transfer pricing, dan kebocoran penerimaan negara dari sektor ekspor.
| Baca juga: Pasar Modal Dapat Angin Segar, DSI Digadang-gadang Dongkrak Profit Perusahaan |
Meski telah resmi beroperasi, implementasi penuh kebijakan ini belum langsung diberlakukan. Pemerintah menetapkan masa transisi mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026.
Dalam periode tersebut, kegiatan ekspor dan kontrak dagang yang sudah berjalan tetap dapat berlangsung seperti biasa. Namun, para eksportir diwajibkan melaporkan aktivitas ekspornya melalui atau kepada DSI sebagai bagian dari proses penyesuaian sistem.
Skema ini dimaksudkan untuk memberikan waktu bagi pemerintah dan pelaku usaha dalam menguji kesiapan administrasi maupun operasional sebelum kebijakan diterapkan secara penuh pada awal 2027.
Pembentukan DSI didasari pandangan bahwa nilai ekspor yang tercatat selama ini belum tentu sepenuhnya mencerminkan nilai transaksi yang sebenarnya. Melalui pengawasan yang lebih terpusat, pemerintah ingin meningkatkan akuntabilitas ekspor sekaligus memperbesar retensi devisa hasil ekspor di dalam negeri.
Dalam penjelasan pemerintah, kontrak ekspor yang sudah berlaku tetap akan dihormati selama tidak ditemukan indikasi manipulasi nilai transaksi. Sementara itu, mekanisme harga komoditas tetap diharapkan mengikuti prinsip pasar.
Kekhawatiran Pelaku Pasar Masih Muncul
Meski tujuan kebijakan dinilai positif, sejumlah pelaku pasar masih mencermati potensi risiko yang dapat muncul selama proses transisi.Kepala Ekonom Mirae Sekuritas Rully Arya Wisnubroto mencatat beberapa isu yang menjadi perhatian antara lain kemungkinan bertambahnya proses birokrasi, penyesuaian kontrak yang sudah berjalan, hingga potensi gangguan terhadap mekanisme pasar yang selama ini berlaku.
Analis menilai periode transisi selama enam bulan memang dapat digunakan untuk menguji kepatuhan administratif. Namun, waktu tersebut belum tentu cukup untuk membuktikan kesiapan komersial dan operasional sebelum sistem diberlakukan secara penuh. Tiitik krusial kebijakan ini justru akan terjadi pada 1 Januari 2027.
Jika implementasi berjalan sesuai rencana, DSI tidak lagi hanya berfungsi sebagai lembaga pelaporan, tetapi berpotensi menjadi saluran utama transaksi ekspor untuk komoditas yang masuk dalam cakupan kebijakan.
Perubahan tersebut dapat berdampak langsung terhadap margin usaha, arus kas, struktur kontrak, risiko operasional, hingga valuasi perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor terkait.
Emiten yang Perlu Dicermati
Sejumlah emiten dinilai akan menjadi fokus perhatian investor seiring implementasi kebijakan DSI. Di sektor batu bara, perusahaan yang dinilai memiliki eksposur cukup besar antara lain Adaro Andalan Indonesia (AADI), Indo Tambangraya Megah (ITMG), dan Golden Energy Mines (GEMS).Pada sektor minyak sawit, perhatian tertuju pada Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMAR), Sawit Sumbermas Sarana (SSMS), serta Astra Agro Lestari (AALI). Sementara di sektor ferro alloy dan nikel, investor diperkirakan akan mencermati perkembangan pada Trimegah Bangun Persada (NCKL) dan Vale Indonesia (INCO).
Keberhasilan DSI dalam menjaga keseimbangan antara pengawasan negara dan efisiensi pasar akan menjadi faktor penting yang menentukan respons pelaku usaha dan investor terhadap kebijakan baru tersebut pada 2027 mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News