Ilustrasi Ojek Online. Foto: MI/Bary Fathahlilah
Ilustrasi Ojek Online. Foto: MI/Bary Fathahlilah

Mulai 1 Juli 2026, Gojek dan Grab Kompak Terapkan Komisi 8 Persen untuk Ojol

Annisa ayu artanti • 23 Juni 2026 20:38
Ringkasnya gini..
  • Gojek dan Grab akan menerapkan komisi 8 persen untuk layanan ojol roda dua mulai 1 Juli 2026.
  • Kebijakan ini diumumkan langsung oleh manajemen kedua perusahaan dalam rapat di DPR.
  • Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi.
Jakarta: Gojek dan Grab mengonfirmasi akan mulai menerapkan potongan komisi sebesar 8 persen untuk layanan ojek online roda dua mulai 1 Juli 2026.
 
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan manajemen kedua perusahaan. Kebijakan ini menjadi salah satu langkah yang dinilai dapat mendukung peningkatan kesejahteraan mitra pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia.

Gojek pastikan implementasi berlaku mulai Juli 2026

Wakil Direktur Utama GoTo Group, Catherine Hindra, menyampaikan perusahaan mendukung berbagai upaya yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi.
 
"Jadi kami mendukung upaya ini untuk terus meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi ojol ini. Jadi mulai efektif tanggal 1 Juli 2026, GoTo Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua yang kalau di Gojek kita sering memanggilnya GoRide," katanya dalam breaking news Metro TV Selasa, 23 Juni 2026.
 
Baca juga: Menhub Tunggu Finalisasi Aturan, Potongan Tarif Ojol Maksimal 8 Persen Belum Berlaku

Grab terapkan skema yang sama

Hal senada juga disampaikan CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi. Menurut Neneng, perusahaan akan menerapkan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua yang di platform Grab dikenal dengan nama GrabBike.

"Kami ingin menyampaikan bahwa Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua kalau di Grab namanya Grab Bike. Implementasi ini akan efektif dimulai tanggal 1 Juli 2026," tutur Neneng.
 
Seperti diketahui, ketentuan potongan tarif ojek online menjadi maksimal 8 persen telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. 
 
Melalui kebijakan ini, perusahaan aplikator hanya diperbolehkan memotong paling banyak 8 persen dari pendapatan pengemudi. Dengan begitu para mitra pengemudi akan mendapatkan 92 persen. 

 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan