Ilustrasi Tokopedia dan TikTok. Foto: Istimewa
Ilustrasi Tokopedia dan TikTok. Foto: Istimewa

Ramai Rumor Tokopedia Tutup, TikTok Tegaskan Komitmen Investasi di Indonesia

Annisa ayu artanti • 05 Februari 2026 10:56
Ringkasnya gini..
  • TikTok menegaskan rumor Tokopedia tutup tidak benar dan memastikan operasional tetap berjalan.
  • Isu Tokopedia tutup mencuat, TikTok pastikan komitmen investasi di Indonesia.
  • BPKN ingatkan hak konsumen Tokopedia PLUS harus tetap dilindungi.
Jakarta: Isu mengenai masa depan Tokopedia kembali menjadi perhatian publik. Beredarnya rumor penutupan platform e-commerce tersebut memicu berbagai spekulasi, terutama di kalangan pengguna dan konsumen setia. Menanggapi hal tersebut, TikTok akhirnya angkat suara dan memberikan klarifikasi resmi.
 
Juru Bicara TikTok menegaskan bahwa kabar mengenai penutupan Tokopedia tidak benar. Perusahaan memastikan komitmennya untuk terus berinvestasi dan menjalankan operasional Tokopedia di Indonesia.
 
"Kami mendengar rumor mengenai masa depan Tokopedia. Rumor tersebut tidak benar. Kami terus berinvestasi di Tokopedia dan Indonesia. Tokopedia akan terus beroperasi penuh, dan fokus pada pengalaman pengguna dan pembeli untuk mendorong pertumbuhan jangka panjang," kata Juru Bicara TikTok kepada Medcom.id, Kamis, 5 Februari 2026.

TikTok tegaskan komitmen jangka panjang

Pernyataan tersebut juga menegaskan bahwa Tokopedia tetap menjadi bagian penting dari strategi bisnis TikTok di Indonesia. Fokus perusahaan diarahkan pada peningkatan pengalaman pengguna dan pembeli sebagai fondasi pertumbuhan jangka panjang di sektor perdagangan digital.
 
Baca juga: Isu Tokopedia Tutup dan Beralih ke TikTok Shop, BPKN Soroti Nasib Konsumen

BPKN ingatkan perlindungan hak konsumen

Sebelumnya, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menekankan pentingnya perlindungan hak konsumen, terutama bagi pengguna yang telah membayar layanan berlangganan.

Ketua BPKN Mufti Mubarok mengingatkan bahwa perubahan model bisnis digital, termasuk merger atau penutupan platform, tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kepentingan konsumen. Hal ini dinilai krusial bagi pengguna Tokopedia PLUS yang telah membayar layanan di muka.
 
“Prinsip dasar perlindungan konsumen adalah kepastian hak. Konsumen Tokopedia PLUS telah membayar layanan tertentu dengan manfaat yang jelas, sehingga tidak boleh ada penghapusan sepihak tanpa penyelesaian yang adil,” tegas Mufti dilansir Antara, Kamis, 5 Februari 2026.
 
BPKN menilai kepastian layanan dan transparansi informasi menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan konsumen di era ekonomi digital. Setiap kebijakan strategis perusahaan digital diharapkan tetap mengedepankan hak dan kepentingan pengguna.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan