Ilustrasi OJK. Foto: MI/Ramdani
Ilustrasi OJK. Foto: MI/Ramdani

OJK Siapkan Tiga hingga Lima Bank Syariah Besar, Siap Jadi Penantang Baru BSI?

Annisa ayu artanti • 13 Juni 2025 13:47
Jakarta: Industri perbankan syariah Indonesia bakal makin ramai! Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan akan terbentuk tiga hingga lima bank syariah baru dalam jangka menengah.
 
Hal itu sebagai hasil dari strategi konsolidasi dan pemisahan unit usaha syariah (UUS) dari bank-bank konvensional.
 
Langkah ini diharapkan menciptakan pesaing sekelas Bank Syariah Indonesia (BSI), sekaligus mendorong pangsa pasar syariah nasional minimal mencapai 10 persen dari total industri perbankan.

“Target jangka menengahnya adalah terciptanya setidaknya tiga hingga lima bank syariah dengan skala bisnis yang sebanding dengan Bank Syariah Indonesia (BSI),” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dilansir Antara, Jumat, 13 Juni 2025.

BTN dan CIMB Niaga sudah bergerak 

Salah satu langkah konkret menuju target ini adalah aksi korporasi dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN). Pada 5 Juni 2025 lalu, BTN resmi mengakuisisi hampir seluruh saham PT Bank Victoria Syariah (BVIS).
 
Akuisisi ini merupakan bagian dari strategi BTN untuk melakukan spin-off BTN Syariah, yang akan diintegrasikan dengan BVIS. Targetnya, bank syariah baru hasil integrasi ini akan terbentuk pada akhir 2025.
 
“Akuisisi BVIS oleh BTN merupakan bagian penting dalam proses pemisahan UUS BTN untuk membentuk BUS tersendiri,” ujar Dian.
 
Tak hanya BTN, PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) juga mengumumkan rencana serupa. Dalam keterbukaan informasi BEI pada 28 April 2025, CIMB menyatakan akan membentuk PT Bank CIMB Niaga Syariah sebagai entitas baru hasil pemisahan UUS.
 
Baca juga: Daftar Bank BUMN di Indonesia dan Perannya dalam Perekonomian Nasional

Regulasi mendukung, OJK siapkan ekosistemnya

Langkah konsolidasi perbankan syariah ini juga selaras dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah 2023-2027 milik OJK. Dalam roadmap tersebut, konsolidasi dan pemisahan UUS menjadi Bank Umum Syariah (BUS) mandiri menjadi salah satu pilar utama.
 
“Lebih lanjut, OJK menegaskan komitmennya untuk terus mendorong konsolidasi perbankan syariah, tidak hanya untuk BTN tetapi juga bank-bank lainnya,” tegas Dian.
 
Sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2023, UUS yang wajib melakukan spin-off adalah unit yang telah mencapai 50 persen dari total aset bank induk konvensional (BUK), atau Aset UUS mencapai minimal Rp50 triliun.
 
Kriteria ini menjadi panduan utama bagi bank-bank yang ingin mempercepat transisinya menuju BUS.

Transformasi syariah

Dengan kehadiran bank syariah baru berskala besar, diharapkan layanan keuangan syariah semakin mudah dijangkau masyarakat. OJK juga yakin, langkah ini akan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem dan tata kelola bank syariah di Indonesia.
 
"Konsolidasi ini diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan sektor perbankan syariah nasional dan meningkatkan ekspansi usaha," kata Dian.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan