Kepala BSKJI Kementerian Perindustrian Doddy Rahadi menyatakan Kemenperin telah menginisiasi program Making Indonesia 4.0 melalui optimalisasi teknologi industri untuk mewujudkan pembangunan sektor industri yang mandiri, berdaulat, maju, berkeadilan, dan inklusif.
"Untuk mencapai hal tersebut, diperlukan percepatan dalam implementasi teknologi 4.0 dalam proses produksi pada industri dalam negeri," kata Doddy dalam keterangan resminya, Senin, 31 Oktober 2022.
Menurut dia, keberhasilan penerapan program Making Indonesia 4.0 membutuhkan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan. "Penerapan Making Indonesia 4.0 memerlukan dukungan kebijakan pemerintah yang holistik sebagai pilar penting dalam keberhasilan implementasi kebijakan ekonomi digital dan Industri 4.0," ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, juga ketersediaan dan kualitas infrastruktur digital, kesiapan regulasi, ketersediaan SDM unggul, dan akses permodalan, serta kematangan konsumen sebagai pilar penting ekonomi digital 4.0.
Untuk itu, Doddy mengamanatkan agar seluruh Satuan Kerja di bawah BSKJI harus aktif dalam melakukan optimalisasi teknologi di instansi masing-masing dan mencari alternatif teknologi dengan harga terjangkau guna menjawab kebutuhan dan permasalahan pada industri, laboratorium lingkungan, serta pada penaatan regulasi guna mengantisipasi perkembangan kebutuhan industri ke depan.
Alternatif teknologi yang dimaksud juga menjadi wujud nyata dalam rangka mendorong keberhasilan program Making Indonesia 4.0 dan penguatan struktur industri.
Baca juga: Kemenperin: Perakitan Produk Smartphone di Dalam Negeri Dimulai Tahun Ini! |
Dalam kesempatan tersebut dilaksanakan peluncuran Komersialisasi AiMS (Adaptive Monitoring System) yang merupakan produk milik BBSPJPPI Semarang sebagai sistem monitoring kualitas udara maupun air limbah industri yang terintegrasi dengan sistem informasi digital.
Kepala BBSPJPPI Semarang, Emmy Suryandari menyampaikan manfaat AiMS sebagai solusi bagi industri dalam pemenuhan regulasi. Hal itu sejalan dengan pemberlakuan PP Nomor 22 Tahun 2021 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengamanatkan pemantauan ambien untuk parameter wajib pantau harus dilakukan dengan metode aktif kontinu selama 24 jam.
"Melalui pemanfaatan AiMS akan mempermudah dalam melakukan pemantauan kualitas udara pada lingkungan industri maupun laboratorium, sehingga akan berdampak pada peningkatan kualitas produksi serta pelayanan kepada pelanggan," ujar Emmy.
AiMS merupakan produk buatan dalam negeri sebagai sistem mitigasi pencemaran air maupun udara dan diharapkan mampu mendukung industri dalam penerapan industri hijau, serta mendukung program P3DN dan substitusi impor untuk produk sejenis.
"Saat ini BBSPJPPI telah membentuk ekosistem kerja sama dengan industri dalam memasarkan produk tersebut, serta AiMS telah hadir dalam e-Katalog LKPP untuk mempermudah dalam proses pengadaan pemerintah," katanya.
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id*
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News