UMKM. Foto : MI/Adam.
UMKM. Foto : MI/Adam.

Kementerian Investasi Luncurkan Fitur Kemitraan dalam Sistem OSS

Antara • 07 Desember 2022 14:35
Jakarta: Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meluncurkan fitur kemitraan dalam sistem Online Single Submission (OSS) untuk memudahkan pelaku usaha besar bermitra dengan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di daerah.
 
baca juga: Sandiaga Yakin Pelaku UMKM Bisa Menambah Lapangan Kerja di 2023

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi Yuliot menjelaskan fitur tersebut untuk memudahkan pelaku usaha besar, PMDN (penanaman modal dalam negeri) dan PMA (penanaman modal asing) memilih UMKM di daerah.
 
"Telah disempurnakan fitur layanan pada sistem OSS yang memungkinkan pelaku usaha besar melihat calon mitra UMKM di daerah dan sebaliknya, UMKM dapat melihat peluang usaha kemitraan pada sistem OSS," katanya, dikutip dari Antara, Rabu, 7 Desember 2022.
 
Yuliot menjelaskan pihaknya telah melakukan sosialisasi layanan kemitraan pada sistem OSS kepada masyarakat. Begitu pula telah dilakukan keandalan sekuriti sistem oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Layanan kemitraan diluncurkan Kementerian Investasi mengacu pada Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2022.

Kemitraan investasi juga merupakan amanah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021.
 
"Sejak Februari sampai dengan 5 Desember 2022 telah didapat komitmen kesepakatan kerja sama antara usaha besar PMDN dengan UMKM di daerah sebanyak 235 usaha besar dan 421 UMKM di daerah dengan nilai pekerjaan lebih kurang Rp4,46 triliun," kata Yuliot.
 
Sementara itu, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam sambutannya secara virtual menjelaskan momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia yang sedang baik ini tidak terlepas dari peran pengusaha. Namun, Bahlil mengingatkan pemerataan pertumbuhan harus terjadi.
 
"Saya tahu betul kontribusi bapak ibu pengusaha-pengusaha besar yang sudah memajukan ekonomi di daerah dengan baik. Tapi alangkah lebih baiknya untuk kita melakukan kolaborasi ini. Apalah artinya pertumbuhan ekonomi yang baik tapi yang dimiliki atau dikuasai oleh segelintir orang," katanya.
 
Bahlil mendorong kolaborasi bersama antara pengusaha besar dengan pengusaha dan UMKM di daerah.
 
"Saya harap semua investasi sekarang tanpa mengenal pandang bulu mau dari negara manapun, kita sudah harus mewujudkan mereka untuk berkolaborasi. Kasih mereka sumber daya alam, itu bagian kewajiban kita, tapi mereka harus berbagi untuk memberdayakan orang-orang daerah agar orang-orang daerah itu menjadi tuan di negerinya sendiri," katanya.
 
Di sisi lain, Bahlil memahami tidak semua UMKM bisa diberikan ruang yang sama dengan UMKM yang profesional. Ia pun meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk memberi ruang secara adil (fair).
 
"Saya meluncurkan fitur kemitraan dalam sistem OSS. Semoga berguna dan DPMPTSP bisa fair untuk memberikan ruang bagi pelaku UMKM yang ada di daerah," ujar Bahlil.
 
Kementerian Investasi mencatat sejak diluncurkan pada 4 Agustus 2021 hingga 5 Desember 2022, OSS berbasis risiko telah menerbitkan sebanyak 2.938.000 Nomor Induk Berusaha (NIB).
 
Dari total hampir tiga juta NIB itu, sebanyak 2.278.000 atau 94,7 persen merupakan NIB usaha mikro, sebanyak 113 ribu NIB usaha kecil (3,8 persen), 16 ribu NIB usaha menengah (0,6 persen) dan 25 ribu NIB usaha besar (0,9 persen). Data tersebut menunjukkan UMKM mendapatkan legalitas usaha yang sangat dominan atau mencapai 99,1 persen.
 
Sebelum fitur kemitraan diluncurkan, fasilitasi kemitraan antara PMDN dan PMA dengan UMKM di daerah dilakukan secara manual dengan data UMKM siap bermitra direkomendasikan oleh daerah, asosiasi usaha dan kementerian lembaga.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan