"Saat ini, produk ikan tuna Indonesia masih dikenakan tarif bea masuk sebesar tujuh persen. Sementara produk serupa asal negara tetangga sudah dibebaskan tarif bea masuk oleh Jepang. Untuk ekspor buah nanas dan pisang, masih dikenakan pembatasan atas jumlah ekspor yang mendapatkan fasilitas," kata Airlangga dilansir Antara, Sabtu, 10 September 2022.
Dalam perbincangan di sela pertemuan menteri IPEF (Indo-Pacific Economic Framework) di Los Angeles tersebut, Airlangga menyampaikan komitmen Indonesia untuk aktif dalam keempat pilar IPEF terutama pilar kedua yang terkait dengan supply chain.
Baca juga: Yeay! UMKM Dapat Kemudahan Ekspor Bea Cukai |
Ia berharap akan mendapat dukungan dalam pengembangan dua komoditas strategis, yaitu semikonduktor dan Electronic Vehicle battery melalui fasilitasi perdagangan dan bantuan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).
Terkait ekspor ikan tuna dalam kaleng, Nishimura menyampaikan sedang menyelesaikan pembahasan di kementerian terkait di Jepang, sedangkan untuk peningkatan kuota jumlah ekspor pisang dan nanas yang mendapatkan fasilitas telah disetujui oleh pemerintah Jepang.
"Jepang juga akan terus mendukung kerja sama di dalam pengembangan semikonduktor, EV battery, dan pengembangan SDM pendukungnya," katanya.
Pada kesempatan tersebut, Nishimura juga menyampaikan permintaan agar permasalahan besi baja untuk bahan baku industri Jepang di Indonesia dapat dipermudah supaya lebih lancar.
Terkait hal itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang yang juga hadir dalam pertemuan, menyampaikan usulan penyelesaian masalah sudah hampir selesai dibahas dan akan selesai dengan cepat pada akhir September 2022 ini, sebelum acara pertemuan dengan Menteri METI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News