Hitungan tersebut berdasarkan masih adanya sekitar 3.000 dari 4.000-an titik perlintasan kereta api sebidang yang kerap jadi titik kemacetan dan punya risiko kecelakaan.
Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian menjelaskan, hitungan tersebut dengan asumsi satu flyover atau underpass membutuhkan biaya pembangunan sekitar Rp150 miliar untuk jalan nasional.
"Kalau kita lihat sekarang, mungkin tidak semua underpass dan flyover itu butuh Rp150 miliar, kalau bukan jalan nasional, tapi dengan 3.000 titik, artinya untuk menyelesaikan persimpangan tidak sebidang ini kita butuh Rp300 triliun," ujarnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu, 14 September 2022.
Hedy menjelaskan dari sekitar 3.000 titik perlintasan tersebut, jalur kereta api yang langsung melintas di jalan nasional mencapai 199 titik.
Baca juga: Mantap! Program Padat Karya Tunai 2020-2022 Serap 2,8 Juta Tenaga Kerja |
Dari total 199 titik perlintasan tersebut, sebanyak 49 diantaranya sudah dibangun flyover atau underpass, sedangkan sisa 150 titik lainnya diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp22,5 triliun untuk dibangun flyover atau underpass.
"Kira-kira kalau satu flyover atau underpass di jalan nasional itu Rp150 miliar, kita butuh hampir Rp22,5 triliun," katanya.
Hal itu pun sesuai aturan yang mengacu pada UU Perkeretaapian, perpotongan antara jalur kereta api dan jalan harus dibuat tidak sebidang dengan membangun flyover atau underpass atau ditutup demi keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan.
"Jadi ini memang biaya yang sangat besar untuk memenuhi prinsip yang paling bagus itu adalah tidak sebidang sesuai amanat UU," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News