Topik itu lebih populer dari topik pandemi covid-19 yang biasanya menjadi favorit pembaca. Berikut rangkuman berita tersebut yang dilansir dari Medcom.id, Minggu, 15 November 2020.
1. Penjualan Premium Masih Ada
Senior Vice President Corporate Secretary PT Pertamina (Persero) Tajudin Noor memastikan distribusi dan penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium tidak dihapuskan. Pasalnya, pemerintah masih memberikan penugasan kepada Pertamina untuk menjual jenis BBM dengan nilai oktan 88 tersebut.
Tajudin menjelaskan perseroan tidak bisa mengambil keputusan ihwal penghapusan premium lantaran kebijakan itu berada di tangan pemerintah. Namun, Pertamina memang sedang mengedukasi dan menyosialisasikan penggunaan BBM yang lebih ramah lingkungan.
Baca berita selengkapnya di sini.
2. Pertamina Gencarkan Promosi agar Masyarakat Beralih dari Premium
PT Pertamina (Persero) mendorong masyarakat agar menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang lebih ramah lingkungan. Hal itu bertujuan untuk menciptakan udara bersih dan sehat serta berpengaruh pada performa kendaraan.
"Pertamina berkomitmen mendorong penggunaan BBM dengan RON (Research Octane Number) lebih tinggi, karena selain baik bagi lingkungan juga akan berdampak positif untuk mesin kendaraan dan udara yang lebih bersih," ujar Pjs. Vice President Corporate Communication Pertamina Heppy Wulansari, dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 14 November 2020.
Baca berita selengkapnya di sini.
3. Langkah Strategis RI Kuasai Pasar Halal Dunia
Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyiapkan empat langkah strategis Indonesia dalam menguasai pasar halal dunia. Upaya tersebut sejalan dengan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah Tanah Air.
Pertama, memperkuat riset bahan dan material halal untuk industri serta melaksanakan subtitusi atas bahan non halal material industri impor, dengan bahan material halal industri dalam negeri.
"Penelitian yang ada tidak hanya berfokus pada pendeteksian material non halal sebagai penunjang proses sertifikasi namun juga harus berfokus pada mencari material pengganti atau substitusi dari material non halal yang saat ini banyak menjadikan ketergantungan industri untuk menghasilkan produk yang berkualitas,” terangnya dalam keterangan tertulis, Sabtu, 14 November 2020.
Baca berita selengkapnya di sini.
4. Tipe Minuman yang Dilarang dalam RUU Minuman Beralkohol
Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol memuat 24 pasal. Di dalamnya, tertuang pelarangan memproduksi alkohol jenis tertentu hingga pelarangan mengonsumsi minuman tersebut.
Adapun klasifikasi minuman beralkohol yang dilarang dalam Pasal 4 berdasarkan golongan dan kadarnya:
1. Minuman beralkohol golongan A adalah Minuman beralkohol dengan kadar etanol (C,H$OH) lebih dari satu persen sampai dengan lima persen.
2. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2HSOH) lebih dari lima persen sampai dengan 20 persen.
3. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2HSOH) lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen.
Baca berita selengkapnya di sini.
5. Bank Mandiri Salurkan Subsidi Upah Gelombang II Rp6,12 Triliun
PT Bank Mandiri Tbk telah menyalurkan subsidi upah gelombang II bagi 1,35 juta rekening pekerja dengan nilai Rp1,62 triliun. Penyaluran tahap kedua ini dimulai pada 11 November 2020 dan masih berlangsung.
Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Aturridha menjelaskan penyaluran bantuan ini mengacu pada ketentuan dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020. Setiap pekerja akan menerima bantuan sebesar Rp1,2 juta dalam setiap gelombang berdasarkan basis data penerima dari Kemenaker.
Baca berita selengkapnya di sini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News